
LAMONGAN | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, pada Rabu (30/4/2025).
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh hakim tunggal dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik.
Dalam agenda sidang, kuasa hukum Wahyudi membacakan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta agar penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Umum (RPH-U) Lamongan dinyatakan tidak sah.
Selain itu, mereka juga menuntut pemulihan harkat dan martabat Wahyudi. “Memang ini prosedur awal, agenda pembacaan permohonan. Tadi sempat diskors karena surat kuasa dari termohon belum didaftarkan. Setelah dilanjutkan, termohon juga sudah menyampaikan jawabannya,” ujar Muhammad Ridlwan usai persidangan.
Ia menambahkan, persidangan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim. “Agenda berikutnya hari Jumat replik dan duplik, Senin pembuktian surat dan saksi, dan Selasa kesimpulan serta putusan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Akhmad Reza Indrawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Wahyudi telah sesuai prosedur dan didukung oleh minimal dua alat bukti.
“Dalam jawaban kami terhadap permohonan praperadilan, kami tegaskan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dua alat bukti. Hal itu akan dibuktikan pada agenda pembuktian hari Senin nanti,” ungkap Reza.
Hakim yang memimpin sidang juga telah menetapkan jadwal lanjutan sebagai berikut, Jumat 2 Mei Replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Senin 5 Mei Pembuktian surat dan saksi dari kedua pihak. Selasa 6 Mei Kesimpulan dan pembacaan putusan.
Sesuai ketentuan, proses sidang praperadilan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kalender sejak dimulainya persidangan. (ard)