FATAYAT : Tim LPBH NU Kabupaten Kediri saat audensi dengan Kajari (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duto.co, Akan banyak kejutan, demikian disampaikan Taufik Dwi Kusuma .SH, ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Binti Nafiah (38) anggota Fatayat NU Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Korban ditemukan meninggal di rumahnya, kemudian pihak Polsek Pare mengamankan Sugeng Riadi (40) dan dinyatakan sebagai pelaku tunggal.

Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (21/08) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay .SH .MH, dalam tuntutannya, mendakwanya sesuai Pasal 338 junto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pada Sabtu, 9 Juni 2018, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, di rumah korban, Binti Nafiah, Jl. Angsa Dusun Canggu, RT. 02 RW. 02 Desa Canggu Kecamatan Badas. Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, terdakwa telah menghilangkan nyawa Binti Nafiah,” ungkap JPU Ichwan Kabalmay.

JPU Memastikan Kasus Pembunuhan Berencana

Perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa pada jam 11.00 WIB dari tempat kostnya di Jl. Kenjeran Lama Kelurahan Ndamen Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Kemudian terdakwa menuju tempat tingal korban dengan membawa peralatan berupa linggis kecil, serta kain hitam untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

“Sebelum melakukan aksi pembunuhan, terdakwa sempat mampir di sebuah warung daerah Mojoagung Jombang untuk mengatur rencana bagaimana caranya masuk ke rumah korban,” terangnya. Dari warung itu, Sugeng Riadi naik ojek menuju Pare.

Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa minta diantar ke persawahan di Desa Canggu untuk bersembunyi sambil menunggu waktu, sebagaimana melakukan aksi telah direncanakannya. “Kemudian pada pukul 24.00 WIB, terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban.

Selanjutnya sekitar 02.00 WIB melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Saat itu terdakwa masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel daun pintu menggunakan linggis yang telah dipersiapkan dari tempat kost,” jelas Ichwan.

Setelah berhasil masuk rumah, terdakwa mengambilk uang sebesar Rp. 1,8 juta dalam tas berwarna coklat muda. Tak puas dengan jumlah tersebut, terdakwa kembali masuk ke ruang tamu untuk mengambil gelang emas milik korban.

Tim LPBH NU Kawal Proses Persidangan

Naasnya, ketika terdakwa ingin mencari tambahan barang berharga lain di toko dan masih berhasil mendapat uang recehan, ternyata aksinya kepergok oleh Binti Nafiah yang sedang tidur bersama anaknya, Muhammad Sirojul Munir bin Abdul Kholiq.

“Saat itu korban sempat menghalangi, namun terdakwa langsung mengeluarkan linggis kecil dari balik bajunya dan mengayunkan ke bagian kepala belakang sebanyak dua kali. Akibatnya, korban langsung tersungkur dan menghembuskan nafas terakhir,” ucap JPU dalam surat dakwaan.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak kuasa hukum dari terdakwa. Meski demikian, Taufik Dwi Kusuma selama ini bersama tim LPBH NU mengawal kasus ini, menyatakan jika dirinya menyakini terdakwa bukanlah pelaku.

“Kami hingga detik ini menyakini jika terdakwa bukan pelaku, mari ikuti sidang ini dan akan banyak kejutan nantinya. Selasa depan, mari kita dengarkan penjelasan dari pihak kuasa hukum terdakwa,” terang Sekretaris LPBH NU ini. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry