Maidi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa mendakwa adanya dugaan praktik setoran izin berkedok CSR dan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

SURABAYA l duta.co – Tabir dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai terbuka di ruang sidang. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran uang hingga Rp1,7 miliar yang disebut dikumpulkan dari para pengusaha dengan kedok dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Maidi hadir mengenakan batik dan peci hitam, sementara dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta yang disebut orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, turut menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Maidi diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mewajibkan pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk menyerahkan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan alasan pelaksanaan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).”Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program TSP di TPA Winongo,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menilai pola tersebut bertentangan dengan aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berlaku di Kota Madiun. Dari praktik itu, jaksa mengungkap total dana yang diduga berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Salah satu kasus yang disorot ialah dugaan permintaan uang kepada PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan yang tengah mengurus izin pembangunan perumahan dan rumah sakit itu disebut akhirnya menyerahkan Rp600 juta. setelah sebelumnya diminta hingga Rp900 juta. Dalam dakwaan, jaksa menyebut pihak perusahaan merasa khawatir proses perizinan akan diperlambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dana itu kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR dan diduga diteruskan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh terdakwa.
Dakwaan juga mengungkap dugaan permintaan dana sebesar Rp1,1 miliar kepada pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, Joko Wijayanto, yang saat itu sedang mengurus izin proyek perumahan. Ketika hanya menyanggupi Rp400 juta, jaksa mengutip pernyataan terdakwa dalam dakwaan, yakni, “ora iso, tetep 1,1 miliar.”
Menurut jaksa, proses perizinan proyek tersebut kemudian diduga mengalami penundaan hingga akhirnya pada November 2025 diserahkan uang Rp400 juta, sementara sisanya direncanakan diberikan setelah seluruh izin diterbitkan.

Tak hanya itu, JPU juga membeberkan dugaan permintaan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana yang disebut berkedok CSR itu diduga diminta untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disebut mengalir melalui rekening CV Sekar Arum yang berkaitan dengan Rochim Ruhdiyanto.

Selain perkara dugaan pemerasan, jaksa juga menguraikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Keduanya diduga menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dari proyek tersebut, disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa.

Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan KPK yang dibacakan dalam dakwaan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP terkait dugaan pemerasan. Sementara untuk perkara gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum memasuki tahap pembuktian. Kasus ini menjadi sorotan karena jaksa menduga praktik “setoran” berkedok CSR itu digunakan sebagai pintu masuk untuk memperlancar berbagai proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry