GUGAT : Sunaryo bersama pengurus LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Berdasarkan Nomor Perkara : 82/Pdt.G/2019/PN Gpr, pihak pemohon LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (KPPR) menggugat Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno atas penjaringan dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri diangap cacat hukum.
Meski telah menyiapkan sejumlah bukti, namun sidang perdana Kamis (16/05/2019), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Guntur Pambudi Wijaya ,SH bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akhirnya ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Janji Sunaryo dkk, yang telah empat kali menggelar aksi di Kantor Pemerintah dan Gedung DPRD Kabupaten Kediri namun tak kunjung ditemui, akhirnya berlanjut ke meja hijau. Massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) ini bersama LSM KPPR kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Namun hingga sidang dimulai sesuai jadwal pukul 10.00wib, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir di ruangan.
“Tadi pihak majelis hakim hanya menanyakan identitas kami, menunjukkan KYP dan surat pendirian LSM. Hanya sekedar pemeriksaan administrasi karena yang kami gugat tidak hadir,” jelas Sunaryo, dikonfirmasi usai sidang.
Terkait gugatan ini, Humas PN Kabupaten Kediri, Wisnu Gautama membenarkan jika adanya gugatan kepada Bupati Kediri.
“Memang benar ada gugatan terhadap pembatalan penjaringan dan pengangkatan perangkat desa. Bila semua pihak datang, akan dilakukan mediasi namun pihak tergugat (Bupati Kediri, red) tidak datang dan selanjutnya akan dipanggil. Untuk lebih jelasnya, saya belum konfirmasi dengan ketua majelis hakim,” jelasnya. Adapun sesuai jadwal, sidang kedua akan kembali digelar Kamis depan. (nng)
 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry