Justin Malau, S.H., MH.,MKn,.(dok)

KEDIRI | duta.co – Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelaman madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, pada Senin 14 Oktoter 2024.

Dalam sidang perdana tersebut, penasihat hukum terdakwa membantah kliennya bertanggung jawab.

Justin Malau, S.H., MH.,MKn, selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, perkara tersebut salah alamat. Terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton yang kini buron, bukan kliennya Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), Chrisma Dharma Ardiansyah.

“Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton,” terang Justin Malau.

Masih kata Justin, laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi, pada Februari 2021 lalu. Saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaanya.

“Bentuk dakwaan kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” terang Sigit Anartojati salah satu JPU.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee lima tahun silam. Para korban tertarik karena keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu. Sidang lanjutan dijadwalkan, pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry