Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Sidang mediasi terkait sengketa penamaan GOR Bung Karna di Pengadilan Negeri Situbondo, tergugat Karna Suswandi berhalangan hadir, Rabu (10/07/2024).

“Sidang mediasi gugatan penamaan GOR Bung Karna, tergugat Karna Suswandi berhalangan hadir. Sehingga sidang mediasi ditunda sampai Hari Rabu tangga 17 Juli 2024,” kata Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Santri Situbondo selaku penggugat.

Lebih lanjut, Abdurrahman Saleh mengatakan, sidang mediasi ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat Bhima, Plt Kabag Hukum Setdakab Situbondo dan kawan-kawan.

“Hakim mediator memerintahkan kepada bagian hukum Pemkab Situbondo supaya hadir di sidang berikutnya hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 minggu depan,” tutur Abdurrahman.

Tak hanya itu yang disampaikan Abdurrahman, namun LBH Mitra meminta kepada Hakim Mediator apabila sidang minggu depan tergugat tidak hadir lagi, maka hakim wajib memberikan putusan dengan aturan hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.

“Karena di Perma Nomor 1 tahun 2016 ada sanksi yang melekat terhadap tergugat, yakni tergugat tidak beretikat baik,” kata Abdurrahman.

Kuasa Hukum tergugat Karna Suswandi, Bhima Plt Kabag Hukum Sekdakab Situbondo mengatakan, sidang ditunda hingga minggu depan 17 Juli 2024.

“Atas perintah Pak Sekda dan bapak Bupati mengkuasakan ke kita sebagaimana tertuang dalam surat kuasa. Tergugat tidak bisa hadir karena banyak acara kedinasan,” kata Bhima.

Lebih lanjut, Bhima mengatakan, di Perma No 1 Tahun 2016 tergugat wajib hadir, tapi ketika tergugat ada acara kedinasan maka bisa diwakili kuasa hukumnya. “Kuasa hukum bisa mewakili tergugat,” Bhima.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya SH, MH mengatakan, gugatan yang dilayangkan LBH Mitra Santri kepada Karna Suswandi sekarang tahapannya sidang mediasi dan tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

‘Sidang mediasi tersebut diatur dalam Perma No 1 Tahun 2016. Karena sidang mediasi tergugat tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 17 Juli 2024,” kata Anak Agung.

Lebih lanjut, Anak Agung mengatakan, Hakim Mediator masih akan memanggil tergugat, karena tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini dengan alasan ada di Jakarta.

“Terkait dengan sidang mediasi, tergantung dari penilaian hakim mediator nantinya. Dan apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir maka penilaiaannya juga ada di hakim mediator. Sebab, sidang mediasi ini wajib dihadiri penggugat dan tergugat,” tutur juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Anak Agung, namun dia menjelaskan, kenapa sidang mediasi harus dihadiri kedua belah pihak? Karena sidang mediasi tujuannya mendamaikkan ke dua belah pihak agar tidak berlanjut ke proses persidangan.

“Sidang mediasi seperti musyawarah mufakat, sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan agar tercipta azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Anak Agung. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry