SURABAYA | duta.co – Sidang gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/7/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.
Dalam sidang kali ini, KSDR menghadirkan Deby, seorang juru parkir yang telah bekerja di pasar Semolowaru sejak tahun 2012. Deby memberikan kesaksian terkait utang Noer Qodim kepada koperasi.
“Saya tahu pak Qodim mempunyai utang kepada koperasi waktu ada rapat sekitar Rp350 jutaan. Tapi saya tidak tahu dibayar apa belum terkait sewa lahan parkir di pasar. Saya mendengarkan waktu rapat anggaran tahunan (RAT) bahwa pak Qodim punya kewajiban membayar sewa lahan parkir dan pak Qodim termasuk pengelola,” kata Deby di hadapan majelis hakim.
Deby juga menjelaskan bahwa ia menyetorkan hasil parkir kepada Lasmi, salah satu pengelola parkir dan anggota Koperasi.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum KSDR, Bob S Kudmasa yang didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan adanya fakta menarik dari keterangan saksi.
“Bahwa keterangan saksi tadi ada fakta yang menarik yakni saksi Deby sebagai juru parkir di pasar Semolowaru, utang piutang antara koperasi dengan pak Qodim itu tidak ada melainkan dengan LPMK berdasarkan keterangan saksi dan fakta surat yang kita lihat tadi memang itu perjanjian antara pak Qodim dengan LPMK bukan koperasi,” ujar Bob.
Bob menambahkan, “Pak Qodim mempunyai hutang di koperasi 300 jutaan, berdasarkan RAT anggota tahunan itu terdapat fakta bahwa pak Qodim dari 2019 sampai 2022 itu pak Qodim mempunyai hutang kurang lebih 350 juta berdasarkan rapat anggota yang mereka putuskan bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua bidang pengaduan masyarakat GNPK Jatim, Miko Saleh, memberikan pendapatnya terkait kasus ini.
“Sekarang ini koperasi lebih menguat karena utang selama ini di Qodim cukup signifikan, memang benar-benar utang di koperasi. Terlihat dari bukti yang dibawa kuasa hukum Noer Qodim sendiri untuk LPMK bukan lagi dengan koperasi, jadi hal ini salah alamat,” ujar Miko.
Ia menambahkan, “Noer Qodim menggugat KSDR di sini, Koperasi pengakuan hutang adalah salah besar,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak KSDR untuk memperkuat dalil-dalil gugatan mereka. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti mengingat signifikansinya bagi penyelesaian sengketa antara KSDR dan Noer Qodim.(gal)