
SURABAYA | duta.co — Sidang lanjutan sengketa harta warisan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/12/2025), kembali menyita perhatian. Namun dalam persidangan kali ini, saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan hadir justru tidak datang.
Sidang tersebut merupakan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi tergugat. Namun hingga sidang selesai, tidak satu pun saksi dari pihak tergugat tidak hadir di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat, Robert Andarias SH MH, tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi wartawan duta.co melalui pesan WhatsApp, Robert memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Perkara ini sendiri merupakan gugatan pembagian harta warisan yang hingga kini belum dibagi kepada para ahli waris. Dalam gugatan tersebut, terdapat sejumlah aset warisan bernilai besar yang dipersengketakan, di antaranya saham di beberapa perusahaan, tanah dan bangunan di berbagai daerah, hingga rumah, ruko, dan gudang.
Daftar aset warisan yang disengketakan meliputi saham PT Bintang Jasa Tirta di Balikpapan, PT Bintang Artha Niaga Kusuma di Palangkaraya, PT Bintang Jasa Samudra Line di Surabaya, PT Bintang Jasa Niagatama dan PT Sudijayaagung di Balikpapan, serta Firma Tay Fung di Surabaya. Selain itu, terdapat aset properti berupa tanah dan bangunan di Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Minahasa Selatan, Samarinda, Jakarta Pusat, dan Bandung.
Kuasa pemohon, Albertus Soegeng SH, menyayangkan ketidakhadiran saksi tergugat dalam persidangan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak pagi hingga sidang selesai, namun saksi yang dijanjikan tidak kunjung hadir.
“Dari pagi kami menunggu sampai sidang selesai, tapi saksi-saksi dari tergugat tidak ada satupun yang hadir,” ujarnya usai sidang.
Menurut Albertus, majelis hakim hanya menanyakan apakah saksi tergugat hadir atau tidak. Karena tidak ada saksi, persidangan pun langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya.“Hari ini masih dalam tahap pembuktian. Setelah ini masuk ke pembuatan kesimpulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada 29 Desember 2025 dan dilakukan melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak perlu hadir secara fisik di pengadilan.
Dalam persidangan pembuktian, pihak pemohon juga menyerahkan tambahan alat bukti, termasuk penetapan Nomor 661 yang menunjukkan bahwa tergugat sebelumnya, di bawah sumpah, Bambang hanya mengakui kalau anak Engkong Kok (KWEE) Quarry Kuota Kusuma hanya Lima anak
“Padahal berdasarkan bukti-bukti dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 222, jumlah anak pewaris adalah tujuh orang. Kesaksian itu diberikan di bawah sumpah dan kami serahkan salinan aslinya ke majelis hakim,” tegas Albertus.
Selain bukti surat, pihak pemohon juga menyerahkan flash disk berisi video pertemuan dengan pihak tergugat yang merupakan direksi sejumlah perusahaan aset warisan. Dalam video tersebut, menurut Albertus, terdapat janji-janji terkait audit dan pemeriksaan aset yang hingga kini tidak pernah direalisasikan.
“Sudah lima tahun sejak almarhum meninggal, warisan belum juga dibagi. Yang ada hanya janji-janji tanpa realisasi,” ungkapnya.
Sugeng, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi dengan rentang waktu dua minggu antar somasi, bahkan hingga lebih dari enam bulan sampai satu tahun. Namun tidak ada tanggapan yang jelas dari pihak tergugat.
“Kondisi itulah yang akhirnya membuat kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh petitum gugatan agar pembagian harta warisan dapat segera dieksekusi dan dibagikan kepada tujuh orang ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gal)





































