Sidang lanjutan proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya dengan keterangan saksi terkait tender PT APBS.

SURABAYA l duta.co – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pengadilan Tipikor Juanda kembali mengungkap fakta persidangan yang meringankan para terdakwa. Dalam sidang yang digelar Selasa (20/5/2026), saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak terdapat aliran dana proyek kepada para terdakwa dan proses tender proyek dimenangkan PT APBS secara sah sesuai prosedur.

Saksi Adi Witono selaku Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari menegaskan bahwa seluruh pembayaran proyek pengerukan dilakukan langsung kepada PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan.
“Tidak ada,” ujar Adi Witono saat menjawab pertanyaan terkait adanya aliran dana proyek kepada para terdakwa di ruang sidang.

Keterangan tersebut sekaligus mempertegas bahwa tidak terdapat keuntungan pribadi maupun dana yang masuk ke pihak terdakwa sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Adi Witono menjelaskan bahwa proyek pengerukan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Bogasari dalam melakukan pemeliharaan kolam perairan yang disewa dari Pelindo Regional 3 dan KSOP Tanjung Perak. Pengerukan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan sekaligus menjaga kelancaran distribusi operasional perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan PT APBS sebagai pelaksana proyek dilakukan melalui mekanisme tender yang telah berjalan sesuai prosedur perusahaan.
“Pekerjaan dilakukan oleh PT APBS karena mereka memenangkan tender. Proses tender diikuti oleh tiga vendor dan berjalan sesuai prosedur,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Adi Witono, pemilihan PT APBS didasarkan pada penawaran harga yang dinilai paling kompetitif dibanding peserta tender lainnya.
“Kami memilih APBS karena harganya paling sesuai. Bahkan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Keterangan saksi tersebut pun menimbulkan pertanyaan terhadap dakwaan yang sebelumnya menyebut adanya praktik mark up harga dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut. Sebab, dari fakta persidangan yang disampaikan saksi, proses tender disebut berjalan normal dan berdasarkan pertimbangan penawaran harga.

Adi Witono kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran pekerjaan dilakukan langsung kepada PT APBS tanpa melalui pihak lain.
“Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS,” tambahnya.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan bahwa dana yang diterima PT APBS merupakan keuntungan korporasi, bukan keuntungan pribadi pihak tertentu.“Pembayaran yang diterima PT APBS merupakan bagian dari keuntungan korporasi, bukan keuntungan pribadi. Hal ini karena APBS merupakan bagian dari Pelindo,” ujar penasihat hukum usai persidangan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembayaran pekerjaan pengerukan oleh Bogasari kepada PT APBS pada akhirnya turut menjadi bagian dari keuntungan perusahaan Pelindo Regional 3 selaku induk korporasi.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry