SURABAYA | duta.co – Suasana ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/4/2026), memanas. Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 berubah menjadi “perang argumen” antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan tim advokat enam terdakwa.

Persidangan kali ini berlangsung dengan nuansa baru, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional yang efektif sejak 2 Januari 2026. Dalam mekanisme baru tersebut, JPU diberi kesempatan menyampaikan pernyataan pembuka yang memuat pokok perkara, uraian perbuatan terdakwa, hingga nilai kerugian negara. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga diberikan ruang untuk langsung menyampaikan sanggahan awal sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri hakim anggota Darwin Panjaitan, SH., MH., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn. Keenam terdakwa hadir langsung didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Kasus ini menyeret proyek bernilai Rp200,58 miliar yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp83,2 miliar sebagaimana disampaikan JPU.

Enam terdakwa terdiri dari dua kelompok. Dari internal PT Pelindo Regional 3 Surabaya, yakni Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Sementara dari pihak swasta PT APBS, yakni Firmansyah (Direktur Utama), Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi).

Dalam pernyataan pembuka, JPU Muhammad Arya Samudera menegaskan bahwa proyek pengerukan memang bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, namun pelaksanaannya diduga melanggar hukum.

“Kami tidak mempersoalkan tujuan proyek untuk keselamatan pelayaran. Tetapi cara pelaksanaannya yang menjadi masalah. Tindakan para terdakwa mencerminkan prinsip het doel heiligt de middelen, tujuan menghalalkan cara,” tegas Arya di hadapan majelis hakim.

JPU juga memaparkan kekuatan pembuktian yang akan diajukan, meliputi 88 saksi, delapan ahli dari berbagai bidang, serta dokumen pendukung seperti laporan kantor akuntan publik, hasil audit Kejati Jawa Timur, hingga bukti elektronik percakapan WhatsApp.

“Selain itu, terdapat uang sebesar Rp70 miliar yang telah disita dan dititipkan di rekening penampungan Kejari Tanjung Perak sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Arya.

Tak tinggal diam, tim advokat enam terdakwa langsung melancarkan bantahan tegas terhadap seluruh dakwaan JPU.

“Kami menolak tuduhan bahwa PT APBS tidak memiliki izin pengerukan. Faktanya, izin tersebut sah dan masih berlaku, dan akan kami buktikan di persidangan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.

Mereka juga membantah anggapan bahwa hubungan antara PT APBS dan PT Pelindo tidak sah. “PT APBS adalah anak perusahaan PT Pelindo. Hubungan afiliasi ini sah secara korporasi dan bukan rekayasa,” lanjutnya.

Terkait kerugian negara Rp83,2 miliar, tim advokat mengajukan argumen konstitusional dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

“Yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan akuntan publik atau kejaksaan. Oleh karena itu, angka yang disampaikan JPU patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar tim pembela.

Sebagai langkah pembelaan, mereka memastikan akan menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, akuntansi, hukum pidana, pengadaan barang dan jasa, hingga ahli perkapalan.

Benturan argumen antara JPU dan tim advokat membuka sejumlah pertanyaan krusial yang akan diuji dalam persidangan lanjutan. Di antaranya terkait status PT APBS sebagai anak perusahaan, legalitas penunjukan tanpa tender, hingga validitas perhitungan kerugian negara.

Selain itu, peran masing-masing terdakwa, khususnya dari pihak swasta, dalam menentukan spesifikasi teknis dan nilai proyek juga menjadi sorotan. Tak kalah penting, keberadaan uang sitaan Rp70 miliar memunculkan tanda tanya besar: apakah itu bentuk suap atau sekadar dana operasional proyek.

Persidangan juga akan menguji sejauh mana sistem pengawasan internal di PT Pelindo Regional 3 berjalan, serta apakah terdapat pola serupa dalam proyek-proyek lain.

Dengan kompleksitas perkara dan tajamnya perdebatan hukum yang terjadi, sidang kasus ini diperkirakan akan berlangsung panjang dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait tata kelola proyek strategis di sektor pelabuhan.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry