
SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang menjadi objek perkara. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026), para saksi menjelaskan bahwa kerja sama antara PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dengan PT Samudra Atlantis Indonesia (SAI) dan PT Rukindo hanya sebatas penyediaan alat kerja berupa kapal keruk.
Keterangan tersebut menguatkan fakta bahwa kerja sama yang dilakukan tidak mencakup pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain. Pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin resmi kegiatan pengerukan.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Hugo Rante Allo, Staf Pelaksana Junior APBS yang juga menjadi anggota pengadaan pemeliharaan pengerukan, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan tetap dijalankan oleh APBS.
“Pelaksanaan pekerjaan pengerukan tetap berada di bawah tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin. Seluruh kegiatan di lapangan, mulai dari pelaksanaan hingga pengendalian pekerjaan, tetap dilakukan oleh APBS,” ujar Hugo dalam persidangan.
Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian Andrianto pada sidang sebelumnya. Saat itu, Andrianto menerangkan bahwa kerja sama antara APBS dengan PT SAI maupun PT Rukindo bukan merupakan bentuk pengalihan pekerjaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kapal-kapal yang digunakan untuk pekerjaan pengerukan telah tercantum dalam Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Fakta lain yang mengemuka adalah adanya surat permohonan persetujuan penambahan peralatan pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang secara jelas mencantumkan keterlibatan PT Rukindo dan PT SAI sebagai penyedia peralatan.
Tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menilai rangkaian keterangan saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan justru menunjukkan bahwa seluruh proses pekerjaan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh otoritas yang berwenang.
“Dari sekitar 47 saksi yang selama ini dihadirkan jaksa, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan seluruh proses pekerjaan pengerukan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh otoritas yang berwenang.
Perlu kami garis bawahi bahwa dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan saat ini, tidak terungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara ini,” kata Heribertus.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa keterangan para saksi yang telah diperiksa belum menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan pengerukan yang menjadi objek perkara.
Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan bahwa kerja sama APBS dengan mitra usaha merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan, yakni berupa penyediaan peralatan kerja untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, pelaksanaan pekerjaan pengerukan tetap berada di bawah tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin. Hingga tahap persidangan saat ini, juga belum terungkap adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut. (gal)




































