
SURABAYA l duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa, yakni AWB, HES, EHH, F, MYC, dan DWS.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa tidak terdapat aliran dana proyek yang diterima secara pribadi oleh para terdakwa. Hal tersebut turut tercermin dalam amar tuntutan yang tidak memuat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Jaksa menyatakan uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa adalah nihil. Dengan demikian, para terdakwa tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menilai isi tuntutan menguatkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Hingga berakhirnya tahap pembuktian dan memasuki agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya bukti yang menerangkan bahwa dana proyek pengerukan mengalir ke kantong pribadi para terdakwa. Bahkan, dalam tuntutan yang dibacakan hari ini uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa juga dinyatakan nihil. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar yang membuktikan para terdakwa menerima aliran dana hasil tindak pidana sebagaimana didalilkan dalam perkara ini,” ujar Heribertus.
Perkara ini telah disidangkan sejak April 2026. Selama proses persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan terkait mekanisme pembayaran proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam persidangan pada 20 Mei 2026, saksi Adi Witono, Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, menyatakan bahwa tidak terdapat pembayaran proyek yang ditransfer kepada para terdakwa secara pribadi.
“Tidak ada,” kata Adi Witono ketika menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya aliran dana proyek kepada para terdakwa.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh pembayaran pekerjaan dilakukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) sebagai perusahaan pelaksana proyek.
“Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan dalam persidangan 3 Juni 2026 oleh saksi Warsilan, Direktur Utama PT PMS. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh PT APBS merupakan laba perusahaan yang selanjutnya didistribusikan kepada para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dari dana tersebut dan pembagian dividen kepada pemegang saham sudah berdasarkan RUPS,” ujar Warsilan di hadapan Majelis Hakim.
Rangkaian persidangan yang telah berlangsung hampir empat bulan tersebut mengungkap sejumlah fakta mengenai mekanisme pembayaran proyek dan pengelolaan keuntungan perusahaan. Berdasarkan keterangan para saksi, pembayaran proyek dilakukan kepada PT APBS sebagai badan usaha pelaksana, sedangkan keuntungan perusahaan dikelola melalui mekanisme korporasi sesuai tata kelola perusahaan.
Sementara itu, dalam tahap pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan tidak adanya aliran dana proyek kepada pribadi para terdakwa serta tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Proses persidangan selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.(gal)




































