Saksi ahli memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya terkait unsur kerugian negara dan manfaat pekerjaan bagi pelayanan kepelabuhanan.

SURABAYA l duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali mengungkap sejumlah fakta melalui keterangan para saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait unsur kerugian negara.

Salah satu saksi ahli, Siswo Sujanto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sekaligus Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar, menyatakan bahwa pada prinsipnya pekerjaan yang memiliki tujuan jelas dan memberikan manfaat kepada masyarakat tidak menimbulkan kerugian negara.
“Pekerjaan yang memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat kepada masyarakat pada prinsipnya tidak menimbulkan kerugian negara,” ujar Siswo di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena proyek pengerukan kolam pelabuhan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan alur pelayaran agar aktivitas sandar kapal dan pelayanan kepelabuhanan tetap berjalan lancar.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan kepada Nur Maslikhatun dan Aditya Rangga Prakosa, auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dihadirkan sebagai saksi ahli, mengenai status mereka sebagai bagian dari lembaga negara audit keuangan.Keduanya menjawab tidak berasal dari lembaga tersebut.

Fakta itu kemudian menjadi perhatian kuasa hukum karena kedua saksi turut memberikan keterangan mengenai adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Kukuh Budianto, dosen sekaligus Managing Partner Kantor Akuntan Publik Mahsun Nurdiono Kukuh & Partners, juga dimintai penjelasan terkait metode perhitungan kerugian negara. Saat ditanya mengenai kedudukannya sebagai bagian dari lembaga negara audit keuangan, saksi tidak memberikan jawaban secara tegas.

Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah analisis yang dilakukan turut menggunakan data dividen perusahaan.

Menanggapi hal itu, Kukuh menjawab bahwa dirinya hanya menggunakan data yang diperlukan dalam proses analisis.

Menanggapi rangkaian keterangan para ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai metode penentuan kerugian negara dalam perkara tersebut.”Kami menjadi bertanya mengenai metode dan proses yang digunakan dalam menyatakan perkara ini sebagai kerugian negara. Terlebih, dua saksi ahli yang memberikan keterangan bukan berasal dari lembaga negara audit keuangan, sementara keterangan saksi lainnya juga menimbulkan pertanyaan mengenai data yang digunakan dalam proses analisis,” kata Heribertus Jumat,(3/7/2026).

Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya dinilai oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry