KEDIRI | duta.co -Penanganan kasus investasi bodong PT Brent Securities tak kunjung usai. Persidangan eksepsi Direktur PT Brent Securities Yandi Suratna Gondoprawiro di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri masih mengalami penundaan dengan alasan penasehat hukumnya bernama Ikhsan belum menyiapkan berkas dengan lengkap, Kamis (27/09/2018).

Para korban tidak mau terjebak dengan berbagai modus yang dilakukan oleh terdakwa, langsung mendatangi Mapolres Kediri Kota. Sebanyak 22 korban memberikan hak kuasa kepada Budi Dharma yang juga sebagai korban untuk melaporkan kembali dugaan kasus penipuan dilakukan oleh Yandi.

“Sekarang ini marak sekali pengusaha memposisikan dirinya penjualan efek, kemudian menawarkan kepada masyarakat untuk tipu-tipu. Setelah ini dia akan menyatakan failed wanprestasi atau PKPU sehingga dia akan lepas tangan. Ini kelemahan hukum kita, jangan sampai dialihkan ke perdata. Nah, ini modusmya sama dengan kasus First Travel,” kata Budi Dharma usai melapor ke Polres Kediri Kota.

Menurutnya, di sinilah titik kelemahan hukum di Indonesia yang dimanfaatkan oleh banyak pengusaha bodong untuk menghindari jeratan hukum perdana. Ia menilai bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Yandi sudah dirancang dengan matang.

“Kami ini yakin, modus penipuan si Yandi ini sudah dirancang oleh orang-orang berpengalaman. Di sini ada indikasi pencucian uang yang disalurkan melalui Brent Ventura dengan pemilik saham 80 persen ya si Yandi ini. Jadi dirinya seakan bebas mengarahkan kemana, sehingga tidak tampak sebagai tindak pidana,” bebernya.

Pihaknya meminta, agar kepolisian tidak terkecoh dengan modus Yandi yang kini menjadi terdakwa. Menurutnya, jika kepolisian tidak berhati-hati dan teliti menangani kasus ini, akan memasukkannya hanya ke dalam kasus perdata dan hanya akan merugikan para korban.

“Jadi begini, PT Brent Securities ini sebagai wali amanat, jadi ketika perusahaan menunjuk untuk mencarikan dana. Karena Brent Ventura itu juga milik si Yandi, maka akhirnya ya sesuka dia. Maka di sini itu loh indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya. Dan dia telah melanggar UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT),” beber Hartono.

Sementara itu, menanggapi laporan para korban, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara masih berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Bersamaan dengan itu pihaknya masih mencari bukti-bukti kongkret yang mengarah ke situ.

“Kami juga masih menunggu laporan dari beberapa korban lain yang melapor ke kami. Tentu saja kasus ini akan tetap kita tangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry