Tampak suasana sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Reinhard Oliver dan Sodeli, Senin (21/10/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Pertanyaan mencengangkan muncul dari Jansen Sialoho, ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) kepada Kepala Bidang Pemetaan dan Tata Ruang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Reinhard Oliver saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus amblesnya jalan Gubeng.

Saksi Reinhard seketika terkejut ketika Jansen Sialoho bertanya tentang status dirinya dalam kasus ini.

“Saudara tersangka ya, saya menemukan dalam berkas penyitaan barang bukti kalau status saudara tersangka,” tanya Jansen pada Reinhard Olivier diruang sidang Cakra, Senin (21/10/2019).

“Saya hanya sebagai saksi, lebih dari itu saya tidak tahu,” jawab Reinhard.

Tak lama kemudian, baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim langsung melakukan kroscek pada berkas yang diungkap oleh Jansen Sialoho. Selanjutnya, Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono meminta agar Reinhard untuk melakukan klarifikasi ke penyidik Polda Jatim.

“Silahkan saudara untuk klarifikasi ke penyidik,” ujar hakim R Anton yang disambut kata siap dari Reinhard.

Usai persidangan, JPU Rachmat Hari Basuki mengaku tidak tahu dengan status Reinhard. Ia pun meminta awak media untuk bertanya ke Polda Jatim.

“Dalam BAP memang saksi, untuk keterangan tersangka yang ada dalam berkas penyitaan barang bukti silahkan tanyakan ke penyidik saja,”katanya.

Sementara, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya menganggap hanya kesalahan administrasi.

“Itu perlu klarifikasi saja, karena diberkas tertulis begitu. Jadi kadang-kadang diberkas ini banyak yang tidak sesuai dan menurut hemat saya itu hanya kesalahan administratif,” pungkas Martin Suryana.

Untuk diketahui, kali ini Reihard Olivier dihadirkan sebagai saksi terkait perijinan pada proyek pengembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam yang menyebabkan jalan gubeng menjadi ambles.

Selain Reihard, dalam sidang keempat amblesnya jalan Gubeng ini juga menghadirkan saksi pelapor yakni Sodeli. Ia merupakan Kabid Preserpasi dan Peralatan I di Balai Besar Jalan Nasional VIII (BBJN) Surabaya.

Mereka bersaksi untuk 6 terdakwa, tiga diantaranya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yaitu Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan  Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry