KEDIRI | duta.co – Setelah digelar sidang pendahuluan, Senin besok di Ruang Sidang Bawaslu Kota Kediri, pukul 10.00 wib dilanjutkan menghadirkan H. Nuruddin Hasan, Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB.

Diterangkan Ketua Bawaslu, Mansur .ST, sesuai aduan diterima, selanjutnya akan mengadili Caleg PKB Dapil I nomor urut 7. Meski muncul isu Nuruddin Hasan mangkir, Bawaslu bersiteguh akan terus melanjutkan proses persidang atas kasus pelanggaran kampanye dilakukaan saat acara pembagian Bansos di wilayah Kelurahan Kampungndalem. Dasar dipakai Bawaslu, karena sesuai aturan dibatasi menyelesaikan permasalahan hanya 14 hari kerja.

“Kami dibatasi 14 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan. Adapun bila terbukti, sanksi yang jelas diberikan yaitu melarang melakukan kampanye pada daerah pemilihannya, pada wilayah Kampungdalem. Makanya kami dengarkan keterangan Pak Nurudin saat sidang besok,” jelas Mansur.

Bila kemudian pihak terlapor tidak hadir dalam sidang, secara tegas Ketua Bawaslu menyatakan tidak mempengaruhi proses persidangan.

“Agendanya beliau dua kali dihadirkan dalam sidang, pertama dimintai keterangan kemudian berikutnya menyampaikan pembelaan. Bila ternyata tidak hadir, malah sanksi diberatkan bisa lebih berat,” tegasnya. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry