SURABAYA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan kasus penipuan dan penadahan senilai Rp300 juta dengan terdakwa Siti Meriyanah, Oktalilia, dan Roben, Rabu, (10/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memimpin sidang tersebut, di mana saksi korban, Suhailie Tri Subambang, memberikan kesaksiannya melalui telekonferensi.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi korban, Suhailie Tri Subambang, yang memberikan kesaksian melalui telekonferensi. Suhailie menceritakan bagaimana ia pertama kali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Pos Palembang bernama Laras Putri Maharani.
“Orang tersebut memberitahukan bahwa identitas saya telah disalahgunakan,” ujar Suhailie.
Suhailie, kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor yang mengaku sebagai Hotline Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dalam percakapan melalui video call, Suhailie berbicara dengan seseorang yang mengenakan seragam polisi dengan latar belakang kantor Polda Sumatera Selatan. Orang tersebut menginformasikan bahwa rekening perusahaannya, CV. Dhani Yuwono, CV. Tambora Sukses Bersama, dan CV. Gunung Mas Surya, serta rekening pribadinya akan dibekukan.
Suhailie, kemudian diminta untuk menghubungi seorang yang mengaku sebagai Ibu Yuliana dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ibu Yuliana menyarankan agar dana dari rekening pribadi dan perusahaan Suhailie dipindahkan ke rekening PPATK untuk diamankan sementara. Atas saran tersebut, Suhailie melakukan 38 kali transfer ke berbagai rekening dengan nilai nominal yang berbeda.
Setelah dana dipindahkan, terdakwa I menerima perintah dari grup Telegram “LP1002 BCA” untuk memberikan akun bank BCA fiktif. Terdakwa II kemudian memberikan nomor rekening BCA atas nama Sulaiman Musa kepada grup tersebut, dan “jinrenjiu”, yang memberikan bukti screenshot transfer dan video call sebagai hasil penipuan kepada korban.
Terdakwa II dan III kemudian mengakses myBCA untuk menukarkan dana sebesar Rp150 juta menjadi USDT di e-wallet Binance. Total dana sebesar Rp300 juta kemudian diterima di aplikasi IM TOKEN yang dikuasai para terdakwa.
Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan menjual atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (gal)