Keterangan Foto: Tim kuasa hukum enam terdakwa yang dipimpin Sudiman Sidabukke tampak menyimak jalannya persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026)

SURABAYA | duta.co — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan atas sejumlah poin keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Proses ini menjadi bagian dari tahapan hukum yang mempertemukan argumentasi dari kedua belah pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Adapun dalam eksepsi sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Sudiman Sidabukke menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian, antara lain terkait kejelasan penyusunan dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Menanggapi jalannya persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa dinamika perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pembela merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan.

“Kami memandang seluruh proses ini sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani bersama. Perbedaan pandangan adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa penilaian akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim, serta berharap seluruh proses berjalan secara adil dan proporsional.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penting bagi semua pihak untuk tetap berfokus pada fakta yang terungkap di dalam persidangan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara jernih tanpa dipengaruhi oleh persepsi di luar ruang sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, yang akan menentukan kelanjutan perkara ke tahap berikutnya.

Sehubungan dengan itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry