
SURABAYA | duta.co – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai 741 juta rupiah yang melibatkan terdakwa Maria Helena Wijayanti dimulai Selasa, (16/7/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang digelar secara telekonferensi ini menghadirkan tiga saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi korban, yaitu Lusiana (LS), Gunawan, dan Ida. Saksi pertama, LS, memberikan kesaksian bahwa ia mulai membeli barang dari terdakwa pada Maret hingga April 2021.
“Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar di depan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang,” ujar LS, dalam kesaksiannya.
LS mengenal terdakwa sejak 2018 melalui komunitas ibu-ibu TK. Ia mengaku mempercayai terdakwa karena hubungan pertemanan mereka. Namun, pesanan barang sering kali tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Semisal pesan 700 karton minyak yang datang hanya 300 atau 200 karton. Nanti sisanya dicarikan, barang belum datang di supliernya,” tambah LS.
Saksi kedua, Gunadi, suami LS, menegaskan bahwa ia pernah bertemu terdakwa dan menanyakan keberadaan uang mereka. Menurut Gunadi, “Terdakwa bilang bahwa uangnya masih di saudaranya, uangnya untuk bayar hutang suaminya, dan juga untuk melunasi rumah di bank dan banyak alasan lainnya,” tuturnya.
Saksi ketiga, Ida, seorang supplier yang bermitra dengan terdakwa, menyatakan bahwa ia bertransaksi sekitar 500 juta rupiah dengan terdakwa pada tahun 2021. Namun, terjadi kemacetan pembayaran sebesar 90 juta rupiah yang kemudian dicicil oleh terdakwa.
Ferdiansyah Oktafianto, kuasa hukum saksi korban, menyatakan apresiasinya terhadap jalannya persidangan. “Saya mengapresiasi persidangan hari ini bahwa kesaksian para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan PH terdakwa,” ujarnya.
Oktafianto juga menambahkan, “Harapan saya mewakili pelapor, hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari kuasa hukum terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat latar belakang terdakwa yang merupakan bagian dari komunitas ibu-ibu TK dan jumlah kerugian yang cukup besar.(gal)