SURABAYA | duta.co – Sururi SH, MH kuasa hukum Saidah Saleh, terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE menegaskan bahwa kata ‘Pisma’ dan ‘PPT’ dalam isi pesan WhatsApp yang dikirim terdakwa, tidak identik dengan nama perusahaan PT Pisma Putra Textile yang lebih dikenal dengan produk Sarung Gajah Duduk.

Hal itu ditegaskan Sururi karena pada persidangan perkara ini, pihak jaksa dinilai memaksakan makna kedua kata tersebut merupakan nama perusahaan.

“Parameter penilaian hukum terhadap terdakwa harus jelas dan rinci. Pasalnya, pada kedua kata itu, kerap kali diartikan dengan nama sebuah perusahaan. Anggapan selama ini jika kata itu (pisma) adalah nama perusahaan PT Pisma Putra Textile itu tidak benar,” ujar Sururi, Jumat (8/2/2019).

Ia menambahkan, jika dalam hukum semuanya harus jelas dan lengkap baik itu penyebutan nama perusahaan. Maupun nama pemilik perusahaan.

“Semuanya harus jelas, lengkap dan ada dasarnya. Harus ada kata maupun kalimat yang menyebutkan posisi dia (Jamal Gozi Basmeleh) direktur atau apa, semuanya harus lengkap,” tambahnya.

Pada persidangan Kamis (7/2/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid memberikan pertanyaan terkait kepemilikan nomor 081*****800 yang terdaftar dalam whatsaap yang digunakan kirim pesan  kepada saksi penerima Komaruzzaman dan saksi Amerita tanpa adanya uji Forensik kepada kedua saksi tersebut.

Selain itu, pertanyaan lain pada nomor 081****800 diakui terdakwa bahwa nomor tersebut memang miliknya. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif sebelum adanya pesan yang diperkarakan.

Hal tersebut dijelaskan terdakwa pada saat mendatangi grapari Telkom untuk memastikan jika nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Nomor tedaftar sejak 2015 atas nama saya. Dan pada Mei 2017 sebelum adanya perkara ini, nomor tersebut sudah tidak aktif dan ada keterangan bukti surat dari grapari Telkom,” ujar Saidah menjawab pertanyaan JPU.

Tak hanya itu, Sururi juga menanyakan apakah ada kepentingan antara terdakwa Saidah dengan PT Pismatex Textile Industry, PT Pisma Putra Textile maupun pemilik perusahaan, Jamal Gozi Basmeleh serta bahasa jawa yang ada pada pesan yang diperkarakan.

“Saya tidak ada kepentingan dengan namanya pisma maupun ppt. Singkatan ppt pun saya tidak tahu. Bahasa yang digunakan saya gak ngerti,” tukas Saidah menjawab pertanyaan penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.” “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka”, “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak”, “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”, kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Isjuaedi ini ditunda Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry