kETERANGAN FOTO Faizal/duta.co

SURABAYA | duta.co – Sidang perdana dana hibah Pemprov Jatim menyebut terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak melalui Rusdi di parkiran mall Jembatan Merah Piaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

“Transaksi ini dilakukan pada 14 Desember 2022 sekitar jam 12 siang,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto, saat membacakan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Kemudian Sahat meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke  mata uang dolar AmerIka dan dolar Singapura sebesar Rp 750 juta.

Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar memberi jatah dana hibah POKIR pada terdakwa sebesar Rp 30 Miliar pada pencairan tahun 2020. Para Terdakwa telah membenkan ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada kepada Muhammad Khozin sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2019.

Menurut JPU, Perbuatan Terdakwa Abdul Hamid bersama terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simandjutak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah. Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.

Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat. (Zal)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry