Tampak Kuasa hukum PT Binamaju Bukit Mas (BMS), Wellem Mintarja SH MH saat memberikan keterangan pers. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kuasa hukum PT Binamaju Bukit Mas (BMS), Wellem Mintarja SH MH menilai jika keterangan saksi dari pihak warga penghuni perumahan Bukit Mas pada persidangan gugatan class action di pengadilan negeri Surabaya terlalu melebar.

Pasalnya, pada keterangan saksi, tidak dilengkapi dengan alat bukti formil. Sehingga menurutnya, keterangan dari para saksi itu perlu untuk dikesampingkan.

“Menurut kami dari keterangan saksi tersebut terlalu membias dan belum menyentuh pada pokok perkara, yakni tentang kerugian,” kata Wellem Mintarja.

Menurut Wellem, para saksi tidak dapat menjelaskan adanya kerugian riil tarif Iuran Pengelolahan Lingkungan (IPL). Selain itu, keterangan saksi lainya telah keluar dari fungsional IPL.

“IPL itu diperuntukan untuk kesejahteraan warga, diantaranya digunakan pelayanan kebersihan lingkungan, Pembayaran tagihan listrik dalam penggunaan fasum dan fasos untuk pemakaian lampu jalan, pompa air, CCTV, penerangan pos security dan lain sebagainya,” tukas Wellem Mintarja.

Masih menurut Wellem, merujuk pada pasal 15 ayat (2) pada Berita Acara Serah Terima (BAST) tentang klausal kenaikan IPL para saksi terkesan tutup mata dengan adanya pengingkaran yang berimplikasi adanya dugaan memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar.

“Pada BAST ada klausal tentang kenaikan IPL. Adanya keterangan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta riil, kami akan segera mengumpulkan bukti bukti untuk melaporkan tindak pidananya,” tukas Wellem

Pada persidangan gugatan class action, hakim ketua Agus Hamzah SH MH, meminta pihak penggugat (warga penghuni perumahan Wisata Bukit Mas)maupun pihak tergugat (pengembang) untuk memperbaiki alat bukti pada P15A dan P15B.

Selain tambahan alat bukti, penggugat juga menghadirkan 4 orang saksi dari penghuni perumahan, diantaranya Ong Sugeng, Hendri Cahyadi, Hendiyo Pratomo Nirwan dan Andiko Candra Nata.

Saksi Ong Sugeng, yang dimintai keterangan pertama kali menyatakan, saat menandatangani PPJB saksi mengaku sudah dijelaskan tentang klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.

Gugatan Class Action ini berawal dari 5 orang yang mengaku menjadi perwakilan dari 351 penghuni perumahan Wisata Bukit Mas, Lidah Wetan, Surabaya.

Mereka keberatan dengan adanya kenaikan tarif IPL yang ditentukan oleh pihak developer. Sedangkan untuk jumlah total penghuni perumahan ialah 1.490 orang.

Dari jumlah total penghuni tersebut mayoritas tidak mempermasalahkan kenaikan IPL, mereka sepakat dan telah membayar IPL secara rutin pada pihak pengelola perumahan.

Adapun terhadap penghuni yang menunggak pembayaran IPL, pihak developer telah mengajukan gugatan yang dianggap adanya ingkar janji dari kesepakatan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry