Oleh: Suparto Wijoyo*

SAMPAI tulisan ini dibuat, tidak sedikit undangan  nonton bareng (nobar) maupun debar (dengar bareng) mengenai sisik-melik Pengkhianatan PKI terhadap NKRI, dengan menggemakan cita Dirgahayu TNI dalam spirit HUT, 5 Oktober 2017. Anak-anak muda, santri pondokan atau “santri-kalong” dapat berkumpul membentuk kerumun mendiskusikan “diri bangsanya”. Gang-gang sempit yang memanjang memutar Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI besutan Sutradara hebat Arifin C Noer. Tidak sampai di situ,  “anak-anak tanggung pengeja zaman” itu tidak lelah  memutar pula Film Djakarta 1966 selaksa sequel G30S/PKI. Tontonan ini tentu tidak bebas nilai melainkan menyodorkan keberpihakan, bahkan ada yang menyuarakan sebagai “ledakan propaganda”.

Terhadap jalannya “obrolan santai” yang disuarakan “kaum sarungan”  tentang fakta sejarah amatlah menarik. Baginya, sejarah dibangun dengan produk referensial kekuasaan yang tentu saja membungkus “bau anyirnya” dan menyemprotkan “wewangian kepahlawanan” Sang Jenderal. Maka objektivitas sangat diragukan sebagai literatur kesejarahan yang mengaitkan antara NKRI, Pemberontakan PKI, dan Si Bung. Kebenarannya boleh ditampik. Ungkapan demikian langsung disambar oleh “pemuda penunggu jalan” dengan sangat tematik: adakah setiap lembar buku yang dijamin keseluruhan isinya adalah kebenaran, selain Alquran dan Al Hadits? Di luar kitab suci dan ajaran Kanjeng Nabi Muhammad saw, tidaklah imun terhadap “keraguan”, “kesalahan”, bahkan “kesesatan”. Untuk itulah, biarlah film yang menuangkan cerita dengan “dramatisasinya” itu terjaga orisinalitasnya sebagai karya untuk ditonton generasi kita (abad XXI). Semua dapat menonton dengan kecerdasan, bukan keculasan. Sudah terlalu lama bangsa ini digiring untuk berpandangan dalam satu episode “validitas” model kekuasaan. Tegasnya.

Simaklah kisah yang sudah tertoreh selama rentang waktu 29 Mei-4 Juni 2017 dulu itu. Itulah Pekan Pancasila yang mewarnai  kantor-kantor pemerintahan sebagai penanda peringatan hari lahir Pancasila ke-72 tahun (1 Juni 1945-1 Juni 2017). Tema yang diusung adalah “Saya Indonesia, Saya Pancasila”. Suatu narasi penegasan jiwa bangsa yang hendak digugah. Renungilah bahwa  penetapan 1 Juni sebagai “milad” Pancasila memantik problematika, tetapi biarlah itu karena momentum ini memiliki pula aktualitas semodel “indoktrinasi” (Orla) dan “penataran P4” (Orba) di gelanggang kenegaraan.

Apalagi? Sorot mata anak negeri ini sedang membisikkan kisah   kelindan bangsa yang “adu kuat”. Ada gerakan diam-diam dan terus mengiang  merasa paling sah membopong “catur asasi” (Pancasila, UUD 1945,  Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI). “Nyala lilin” diangkat tinggi-tinggi dengan mengusung citra diri Indonesia banget, sementara “terang obor”  dianggap liyan. Atribut radikal, makar dan intoleran disematkan kepada pencari keadilan, dan penyeru agar hukum ditegakkan, di tengah “lembar impor senjata”.

Tentu tidaklah elok merabuki dendam dan kebencian berkepanjangan yang menjurus penggerogotan Perjanjian Luhur Bangsa. Munculnya ungkapan dari  Presiden Jokowi: “gebuk” pada tanggal 17 Mei 2017    sejurus perkataan Presiden Soeharto tahun 1989 dan 1997, sungguh menggumpalkan ekspresi multi tafsir. Orang Jawa tahu persis bobot kata gebuk. Istilah yang menyuguhkan ketegasan dalam menyikapi laku yang melanggar  konstitusi. Siapa  yang abai “catur asasi” mutlak digebuk.  Saya setuju.

Ya … sekali lagi, saya setuju,  yang mbalelo terhadap “catur asasi”  digebuk.  Siapa saja  yang telah bersumpah dengan menyebut “Demi Allah, saya bersumpah” seperti diamanatkan UUD 1945, tetapi “berijtihad” memisahkan agama dari negara, harus digebuk, karena mencederai konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 menormakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan memberikan penghormatan tertinggi kepada agama. Bermula dari Pasal 9 UUD 1945, Sumpah Presiden sampai Kepala Desa dilakukan “menurut agama dengan menyebut demi Allah (Tuhan)”, bukan menurut adat-istiadat dan demi hantu.  Ingatlah bahwa seluruh sumpah jabatan di Indonesia diperturutkan “menurut agama” dengan “demi Tuhan”, bukan “demi selain Dia”. Ini merupakan spiritualisasi jabatan yang berjiwa Pancasila (sila pertama).  Menjauhkan negara  dengan agama adalah perbuatan nastika alias  tak  percaya,  “tidak mengimani” Pancasila. Bukankah Pancasila menempatkan Tuhan sangat suprematif?  Siapa pun yang mengabaikan agama dan bangga menjadi anak komunis, mengacu seruan Presiden: gebuklah. Begitu riuhnya diskusi yang dilakukan santri-santri di pesantren yang tampak ndeso.

Ditambahkan mereka: kebijakan yang membolehkan minuman keras, melegalisasi kemaksiatan,  maupun mengembangkan riba, dapat dikategorikan melanggar Pancasila. Demikian pula  memperpanjang “kontrak” korporasi transnasional  yang menguras sumber daya alam Indonesia setengah abad ini, jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Lihatlah  nasib rakyat di daerah kaya tambang, mereka miskin, sementara  perusahaan bergelimang emas sambil mencemarkan lingkungan.  Membiarkan reklamasi liar dan menafikan areal bekas tambang,   mencerminkan peringai nastika yang melecehkan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Berkenaan dengan dinamika ini mengingatkan saya pada era 1994-1995. Ada film menarik,    bertajuk Indecent Proposal yang  menyedot penonton selama sebulan penuh di bioskop-bioskop Surabaya. Inti ceritanya adalah: ketika mendengar percakapan suami-istri tentang kemelaratan yang dihadapi, seorang pengusaha menawarkan jalan keluar berupa  perkenan dirinya untuk menggauli” wanita itu, sebagai tukar atas uang jutaan dolar. Sudah dapat diduga, tawaran gila itu ditolak suaminya. Tetapi setelah memikirkan kembali untuk mengatasi himpitan ekonomi, sang istri dapat menerima gagasan pengusaha itu dengan meyakinkan suaminya melalui argumen: “Mas, yang dikencani dan dinikmati pengusaha gila itu hanyalah tubuhku, sedangkan jiwa dan hatiku tetaplah milik Mas seorang”.  

 Dongeng film ini saya kemukakan sebagai narasi adanya pergumulan penggunaan kekuasaan yang berangkat dari perdebatan dikotomis body and mind. Bagi sang istri, kekuasaan  pengusaha hanya menyangkut fisik saja, bukan jiwa. Kepatuhan pasangan itu secara sepintas kelihatan atas dasar kehendak bebas, mengingat juragan itu tidak memaksa dan pasangan itu dapat saja menolak, kalau mau. Benarkah pasangan itu membuat keputusan berdasarkan kehendak bebasnya?  Bukankah daulat pengusaha atas pasangan itu merupakan intimidasi jasadi  (coercion) yang mendapat pembenaran ideologis?

Itulah gambaran kosmologi  structural-symbolic violence yang pernah “hinggap di ruang sejarah” memperalat Pancasila, padahal mereka lupa isinya Pancasila. Soal lupa ini di Al-quran terdapat banyak surat dan ayat, semisal Al-Maidah ayat 13: fa bimaa naqdhihim miisaaqohum la’annaahum wa ja’alnaa quluubahum qoosiyah, yuharrifuunal-kalima ‘am mawaadhi’ihii wa nasuu hazhzhom mimmaa zukkiruu bih, wa laa tazaalu taththoli’u ‘alaa khoo’inatim min-hum illaa qoliilam min-hum fa’fu’an-hum washfah, innalloha yuhibbul-muhsiniin. Terang bukan? Ayat ini menginformasikan keberadaan para pelanggar janji, maka Kami melaknat mereka dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman Allah dari tempatnya, dan mereka sengaja melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka yang tidak berkhianat, maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Kini mandat yang ada bagi kita semua adalah berbuat baik. Mengikuti ungkapan orang bijak “maafkanlah pengkhianatannya”, tetapi tanpa melupakan adanya “legenda bernegara” tentang anasir yang menafikan Tuhan, kemanusiaan, persatuan, kepemimpinan oleh hikmat kebijaksanaan, dan keadilan sosial.

*Esais, Akademisi Fakultas Hukum, dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry