Tampak Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya yang ringan. (FT/PIKIRANUMAT.COM)

JAKARTA | duta.co – Kalau tidak ada aral melintang, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Rabu (26/4/2017) melaporkan Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan. Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Selain itu, Dahnil Anzar juga minta Jaksa Agung dievaluasi, karena tuntutan ringan itu diduga kuat tidak lepas dari intervensinya. “Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum,” katanya.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama.

Seperti diketahui pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Tuntutan ringan ini lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Tuntutan itu sangat bertentangan dengan SEMA Nomor 11/1964 yang, di mana SEMA itu menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar orang yang terlibat penodaan agama itu nanti dikasih hukumannya sangat berat,” kata Suparji Minggu (23/4/2017).

JPU mendakwa Ahok dengan pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Pada pembacaan tuntutan, Ahok dituntut dengan menggunakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan, bukan 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sehingga JPU menuntut sangat ringan yakni pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. “Karena tuntutan jaksa sangat ringan, maka, tidak mungkin memberikan hukuman sangat berat (sesuai SEMA),” katanya.

Tuntutan itu, lanjut Suparji, menunjukkan jaksa tidak independen. Terbukti dari permintaan penundaan pembacaan tuntutan setelah pemungutan suara pada Pilgub DKI selesai dilakukan. “Terbukti (tidak independen), disampaikan tuntutan setelah Pilkada selesai dan tuntutan hanya sangat minim itu,” tukasnya.

Ketidakadilan ini dikhawatirkan memicu konflik baru. Jaksa bisa ‘dikeroyok’ publik atas tuntutannya yang terkesan melindungi Ahok. Apalagi pembelaan kekuasaan selama ini kelewat vulgar. Kekalahan Ahok justru dinilai banyak pengamat sebagai akibat dari pemihakan kekuasaan yang berlebihan. (hud,okz)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry