Dekan FH Unisma, Dr H Suratman SH MHum (tengah memakai jas) bersama Ketua Pengda INI Malang Raya R Imam Rahmat Syafi’i SH Mkn seusai penandatanganan nota kesepahaman antar kedua belah pihak. (FT/IST)

MALANG | duta.co – Guna meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, bidang pengajaran dan pendidikan, termasuk untuk mempersiapkan pelaksanaan Program Kampus Merdeka. Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma) mengadakan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Dalam sambutannya Dekan FH Unisma, Dr H Suratman SH MHum, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal bagi Fakultas ini dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga. Institusi yang dimaksud seperti lembaga negara, pemerintah, maupun swasta.

“Hal ini semata-mata guna meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi khususnya dalam bidang pengajaran dan pendidikan dilingkungan FH Unisma. Termasuk untuk mempersiapkan pelaksanaan program Kampus Merdeka,” ungkap Suratman, Rabu (08/07/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengda INI Malang Raya, R Imam Rahmat Syafi’i SH Mkn menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama ini. Menurutnya, FH Unisma adalah salah satu Fakultas Hukum terbaik di Malang dan kerjasama ini adalah langkah yang baik untuk menyiapkan notaris handal dan berkarakter.

Usai penandatangan nota kesepakatan, kegiatan dilanjutkan dengan talk show yang bertema “Problematika dan Solusi, Dunia Kenotariatan dalam Praktek”.  Dimoderatori oleh Isdiyana Kusuma Ayu SH MKn, akademisi FH Unisma. Narasumber pertama R Imam Rahmat Syafi’i SH MKn, Ketua Pengda INI Malang Raya dan pemateri kedua yaitu Benny Krestian Heriawanto SH MHum MKn, Wakil Dekan I FH UNISMA.

R Imam Rahmat Syafi’i, mengupas  problematika di dunia notaris akhir-akhir ini, yakni meningkatnya kuantitas notaris secara signifikan beberapa tahun terakhir.

“Hampir ada penambahan seribu notaris pertahunnya. Dengan adanya penambahan kuantitas notaris yang signifikan tersebut maka harus ada beberapa protokol pengaturan baru agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat,” ungkap Ketua Pengda INI.

Sedangkan Benny Krestian Heriawanto memberikan uraian tentang problematika perubahan UUJN dari UU. No. 30 tahun 2004 menjadi UU No. 2 tahun 2014. Mengenai perlunya perlindungan terhadap diri notaris, selain banyaknya pengaturan baru terkait ancaman-ancaman sanksi dalam profesi notaris. (dah)