Wiranto Menko Polhukam RI (FT/viva.co.id)

JAKARTA | duta.co – Ternyata usulan Menko Polhukam Wiranto agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) tidak mengumumkan nama kepala daerah yang terjerat korupsi, masih saja panas. Usulan itu dianggap mengintervensi KPK dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) Senin (19/3/2018) menggelar aksi di depan Istana Negara untuk mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Wiranto dari Menko Polhukam.
Tuntutan ini lantaran, Wiranto telah bertindak senonoh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan meminta KPK untuk menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah.

“Hal ini jelas bertentangan dengan cita-cita Presiden Jokowi dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” ujar Ahmad M selaku kordinator aksi dalam pesan tertulisnya, pada Minggu (18/3/2018).

Lebih lanjut, GMAK menilai pernyataan Wiranto sangat jelas mengintervensi KPK dalam proses pencegahan dan pemberantasan Korupsi. Hal ini telah melanggar pasal 21 UU tindak pidana korupsi.

Pihaknya mengingatkan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang tidak terikat oleh lembaga apapun diatasnya, sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU 30 tahun 2012, tentang KPK.

“Tidak ada halangan bagi KPK untuk mengumumkan nama-nama yang terjerat kasus korupsi, didalam  kontestasi politik dalam Pilkada serentak. Untuk itu Wiranto telah menghalangi proses pemberantasan korupsi dan telah melanggar pasal obstruction of Justice,” ujar Ahmad.

Rencananya sebelum menggelar aksi di depan istana, massa GMAK akan melakukan orasi di depan kantor Wiranto di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (nes,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry