RAZIA: Satpol PP saat menggeleng wanita yang diindikasikan sebagai PSK saar melakukan razia di Kecamatan Balongpangang, Jumat (3/3) siang. (Duta.co/Agus Salim Luthfi)

GRESIK | duta.co – Sebanyak 10 wanita pekerja sek komersial (PSK) dan 77 botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik saat melakukan razia di Balongpanggang, Jumat (3/3) siang.

Sebanyak 77 botol miras jenis arak tradisional diedarkan di kecamatan Balongpanggang. Selain mengamankan puluhan botol miras jenis arak, satu set alat karaoke dan sound system pun disita oleh Satpol PP.

Razia dilakukan dua waktu, untuk miras petugas berhasil mengamankan dari warung warung yang berada di kecamatan Balongpanggang dan Benjeng. Sedangkan PSK sendiri dilakukan dalam razia di siang bolong (3/3) di Samaleak, Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean, Gresik.

Penegakan dan penertiban itu, tertuang pada Perda No. 7/2002 jo Perda No. 22/2004 tentang Pelarangan Pelacuran Perbuatan Cabul dan Perda No. 15/2002 jo Perda No. 19/2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Moelyono, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Gresik menerangkan, sebelumnya ada laporan warga tentang banyaknya warung-warung yang menjual miras di wilayah tersebut. Sedangkan kampung Samaleak, Desa Banyu Urip kerap dijadikan transaksi porstitusi.

“Puluhan botol minuman keras tersebut kami amankan dan nantinya kita kirim ke kejaksaan, serta penjual miras akan di kenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk PSK itu akan diperiksa dan dibina oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dalam pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan dan arahan, agar bisa ikut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan mematuhi kearifan lokal Kabupaten Gresik,” tukasnya. gus

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry