SURABAYA | duta.co – Program JKN hadir memberikan jaminan kemudahan akses layanan kesehatan bagi perempuan, termasuk ibu hamil.

Penjaminan ini diperkuat melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 guna meningkatkan mutu layanan di fasilitas kesehatan. Melalui program ini, peserta perempuan dijamin memperoleh layanan antenatal care (ANC) sebanyak enam kali, pemeriksaan USG sesuai ketentuan, dan pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan kompeten.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin layanan pascapersalinan, yakni layanan rujukan sesuai indikasi medis dan skrining bayi baru lahir.

Sebagai seorang ibu yang pernah melahirkan dan memanfaatkan layanan JKN, Shinta Fardiana Pratiwi (30), peserta JKN asal Surabaya, tidak pernah menyangka mendapatkan layanan yang sangat memuaskan di rumah sakit saat menjalani persalinan.

“Biaya yang besar selalu menjadi kekhawatiran selama mengandung sampai usia kehamilan lima bulan karena sempat tidak percaya proses persalinan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun terdaftarnya sebagai peserta yang iurannya dibayari oleh pemerintah. Alhamdulillah saya mendapat informasi dari tetangga kalau ternyata pemeriksaan kehamilan atau USG bisa pakai JKN,” kata Shinta, saat ditemui di salah satu rumah sakit di Kota Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Mendengar informasi tersebut, Shinta segera mendatangi puskesmas tempat FKTP-nya terdaftar untuk memastikan kebenarannya. Selain itu, informasi yang jelas dan edukatif dari tenaga kesehatan membuatnya semakin yakin terhadap Program JKN. Bahkan, saat pemeriksaan kehamilan, dokter menyarankan agar ia menggunakan JKN saat persalinan.

“Kemudahan administrasi dan pelayanan yang ramah merupakan faktor utama yang membuat saya merasa tenang sehingga proses persalinan bisa berjalan dengan lancar. Suami hanya diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja dan menandatangani beberapa berkas, semuanya beres tanpa kendala apapun,” ungkap Shinta.

Sebagai peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya, Shinta merasakan pemerintah turut berperan dalam memberikan perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Tidak hanya dirinya yang merasakan manfaatnya, tetapi juga bayinya yang baru lahir. Ia mengatakan bahwa petugas rumah sakit juga membantu mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN.

“Hal yang dikhawatirkan oleh tenaga medis adalah bayi yang baru lahir rentan mengalami sakit, sehingga bayi juga harus memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Persyaratannya sangat mudah, saya hanya diminta KTP dan KK. Dengan demikian, saya tidak khawatir apabila suatu saat bayi saya sakit,” imbuhnya.

Berdasarkan manfaat yang telah ia rasakan, Shinta berharap masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftar melalui program ini. Menurutnya, Program JKN sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun sedang kesulitan ekonomi.

“Program JKN hadir sebagai solusi agar semua masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Semoga BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan,” pungkasnya. ril/lis