JAKARTA | duta.co – Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya resmi ditahan KPK. Namun dia langsung dibantarkan di RSCM. Ketua DPR itu akan dijaga tim dari KPK dan Polri.

“Selama proses pembantaran dan penahanan dilakukan, SN akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan dengan Polri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

“Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” ucap Febri.

Namun pihak Novanto menolak menandatangani surat penahanan yang diterbitkan KPK. Berita acara yang disodorkan juga ditolak.

“Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri.

Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. (dt,hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry