Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, menyatakan pihaknya telah menyetujui isian draft perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dari informasi yang dihimpun, tarif baru yang segera diterapkan itu di antaranya untuk mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat bruto (JBB) kurang atau sama dengan 3500 kilogram yang terdiri sedan, jeep, minibus, pick up, taksi, bemo dan sejenisnya atau Roda Empat (R4) dikenakan retribusi sebesar Rp 2 ribu untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk mobil bus dan mobil barang dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram yang terdiri dari bus dan truck atau roda enam (R6) atau lebih akan dikenakan sebesar Rp 3.000 sekali parkir, serta untuk sepeda motor dan sejenisnya, retribusinya Rp 1.000 dalam sekali parkir.

“Kita di komisi sebagai user atau pengguna pasca aturan itu telah disetujui kawan kita di Komisi I,” ungkapnya, saat pimpin rapat  yang membahas tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum, di ruang rapat DPRD, Selasa, (4/12) di Trenggalek.

Mugianto melanjutkan, pihaknya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan setempat agar dalam melaksanakan Perbup itu harus memperhatikan berbagai aspek termasuk kegiatan itu yang ada keterlibatannya dari warga masyarakat.

“Untuk penertiban parkir dalam mensosialisasikan tarif parkir yang baru, pelaksana di lapangan harus berkoordinasi dengan dewan jika yang ditangani itu bersinggungan dengan aktivitas yang telah dilakukan warga,” lanjutnya.

Permasalahan yang juga harus dipertimbangkan dinas, menyangkut pula masalah area parkir yang perlu dilakukan secara tertib karena menyangkut masalah Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW) yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa Perda.

“Masalah tata ruang juga harus menjadi pertimbangan agar pemerintah bisa menjadi contoh bukannya malah yang melanggar Perda,” tandasnya.

Selain itu, Mugiyanto meminta pihak dinas terkait agar memperbaiki layanan dari jasa perpakiran itu. Tidak hanya masalah mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, namun warga yang sudah berpartisipasi aktif dalam ikut serta menyukseskan tertib bayar parkir justru tidak mendapatkan pelayanan yang sopan dan baik, ini akan menjadi bumerang.

“Harus saling membenahi, dinas harus juga mendidik petugas di lapangan agar warga tidak kecewa, karena dari mereka kita mendapatkan PAD,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry