Sigit Prawoso (kiri) dan Amien Rais saat meminpin Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co – Sekretaris Jenderal DPP Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Sigit Prawoso sependapat dengan pakar hukum Prof Dr Kaelan, MS, bahwa, UUD 45 bukan diamandemen, tapi diganti. Ironisnya, sampai detik ini tidak ada yang peduli. Sementara kerusakaan akibat pergantian UUD 1945 itu, semakin parah. Oligarki di atas segalanya.

“Kita tidak boleh diam menyaksikan ‘kerusakan’ konstitusi ini. Kewajiban kita adalah mengamankan amanah founding fathers. Ini harus kita jaga dan pertahankan. Soal dampak amandemen, Pak Amien (Amien Rais red.) mestinya bicara, mengapa ketatanegaraan kita seperti ini? Ini bukan amandemen, tapi pergantian. Dampak buruknya kehidupan kita dikendalikan oligarki, baik masalah hukum, politik bahkan ekonomi,” jelas Sigit kepada duta.co, di Jakarta, Sabtu (25/6/22) dini hari.

Ajak Politisi

Sebagai pendatang baru di jagat politik, PKR, tegasnya, akan mengajak politisi-politisi Senayan untuk berjuang mengembalikan UUD 45 asli sebagai rujukan utama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat. “Salah satu tujuan PKR adalah mengembalikan Kedaulatan ke tangan rakyat. Hari ini yang berkuasa oligarki,” tambahnya.

Tentang sisi baik dari amandemen, Sigit tidak mengelak. Menurutnya, amandemen mungkin saja perlu kita lakukan, tetapi, harus terukur. “Sekarang, tidak. Masalah-masalah prinsip dibabat habis. Di samping itu, ada ‘bau’ tak sedap di balik semua itu. Bukan kabar baru, bahwa, oligarki memiliki kepentingan atas terjadinya pergantian ini,” tegasnya.

Itulah sebabnya, tegas Sigit, Prof Amien Rais harus berbicara. “Dia yang memulai semua itu. Sampaikan kepada rakyat, ada apa di balik amandemen yang kebablasan ini? Jangan diam?,” tegasnya serius.

Seperti kata Prof Kaelan, bahwa, sistem hukum di Indonesia sudah murtad dari Pancasila. Ini lantaran telah berubahnya Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam catatannya, terdapat sekitar 90% pasal UUD 45 yang telah mereka ubah atau ganti.

Ini, kata Kaelan, bukan amandemen tapi renew, mengganti. Apalagi content pasal-pasal tersebut tidak konsisten dan koheren dengan Pancasila. Akibatnya, kehancuran demi kehancuran terus berdatangan. Kini saatnya untuk memberlakukan UUD 45 asli. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry