Terduga pelaku dukun cabul (kaos hitam) saat diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Seorang terduga pelaku dukun cabul berinisial SD (35) warga Jalan Sawokecik Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan akhirnya diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku dukun cabul itu digelandang ke Polres Lamongan karena diduga telah menyetubuhi korban JN (26) berkali – kali dan merekam persetubuhan tersebut. Modus pelaku yakni bisa menyembuhkan segala macam penyakit.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menyatakan, terduga pelaku persetubuhan dan pornografi sudah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku SD sudah ditangkap dan sudah ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata saat dihubungi awak media, Senin (5/2).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan setiap orang yang membuat, menyebarluaskan pornografi.

“Tersangka dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 29 Undang – undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terang dia.

AKP I Made Suryadinata menjelaskan, awalnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk datang ke rumah temannya berinisial WK di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Lalu korban dan pelaku bertemu di rumah temannya tersebut, pada saat pertemuan dengan terduga pelaku itulah, korban mengetahui jika pelaku bisa mengobati segala macam penyakit. Yang akhirnya korban mengeluh kepada terduga pelaku jika perutnya sering sakit. Kemudian terduga pelaku memeriksa perut korban.

“Dengan segala tipu dayanya perkataan terduga pelaku, bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan, namun harus dengan melakukan hubungan badan. Karena korban percaya dan ingin sembuh akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kasatreskrim, korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman korban tersebut di Dusun Padek Desa /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Dan tanpa sepengetahuan korban diduga terduga pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut,.

Perbuatan terduga pelaku tak berhenti sampai situ, beberapa hari kemudian awal bulan Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan melalui chat WhatsApp berupa video yang berisi korban sedang berhubungan badan dengan pelaku.

“Dalam pesan tersebut disertai ancaman apabila korban tidak mau melakukan hubungan kembali dengan pelaku, video tersebut akan disebar,” beber AKP I Made Suryadinata.

“Karena paksaan dan mendapatkan ancaman oleh terduga pelaku tersebut akhirnya korban bersedia melakukan perbuatan tersebut bekali – kali dengan terduga pelaku,” imbuh dia.

Masih kata AKP I Made Suryadinata, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB terduga pelaku kembali menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk melakukan hubungan badan.

“Dalam hubungan badan tersebut pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban mengalami luka lebam. Akibat dari kejadian tersebut pelapor menjadi ketakutan dan merasa malu, karena tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry