TRENGGALEK | duta.co — MZR alias GBH warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Pemuda 20 tahun ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Korban sebut saja inisial Mawar (14) warga Trenggalek. Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hingga berulang kali.

“Benar Polres Trenggalek telah mengamankan seorang pelaku pencabulan yang korbannya masih di bawah umur, berikut barang buktinya. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (18/7/2018).

Diungkapkan, peristiwa itu berawal pelaku mengenal korban melalui media sosial pada Juni 2018. Kemudian perkenalan itu berlanjut dan keduanya memutuskan sepakat untuk bertemu.

Berawal dari pertemuan itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membujuk rayu terhadap korban. Sebelum aksi bujuk rayu dilakukan, korban terlebih dahulu dicekoki oleh pelaku dengan pil koplo selanjutnya disetubuhi.

Peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Trenggalek. Medapat laporan petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya.

“Modusnya, Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan memaksa untuk disetubuhi hingga tiga kali. Sebelum melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu dicekoki dengan pil koplo,’’imbuhnya.

AKBP Didit menambahkan, dari pengakuan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali dengan lokasi berbeda yakni, di pinggiran Pantai Cengkrong dan dua lokasi lain di tempat teman pelaku.

“Tersangka ini jika terbukti, akan dikenakan pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 1 UU RI No:17 tahun 2016 tentang penerapan perpu No:1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara,’’ pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry