
TUBAN | duta.co – Seorang pria berinisial K (42) pria asal Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi bejatnya yang tega menyetubuhi anak angkatnya terbongkar.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban dengan tangka laku korban B (17), setelah diajak ngobrol dan didesak akhirnya korban bercerita kalau pelaku sering disetubuhi ayah angkatnya sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP tepatnya hingga kini.
Mendengar penuturan korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku yang merupakan ayah angkat korban itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban. Kamis (22/5/2025) menuturkan korban merupakan anak angkat dari pelaku dimana perbuatan pelaku menyetubuhi korban itu sejak korban masih kelas 1 SMP hingga korban kelas 1 SMA.
“Korban ini merupakan anak angkat pelaku, dimana korban pertama kali disetubuhi sejak 2021 lalu, dimana korban ini disetubuhi pelaku berulang-ulang hingga terakhir sebelum dilaporkan pada 10 Mei kemarin,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tuban menuturkan modus pelaku awalnya mengancam korban akan menyebarkan rekaman video korban saat tidak memakai pakaian yang direkam pelaku secara diam-diam, takut akan rekaman video korban tersebut tersebar, korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan bejat ayah angkatnya itu.
“Korban ini takut karena diancam akan disebar video telanjangnya,’ ungkapnya.
Robin juga menjelaskan saat ini pihak kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban melakukan pendampingan terhadap korban untuk menjaga dan memulihkan pesikologi korban, dihapakan dengan pendampingan tersebut korban tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
“Pelaku kami jerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sad)





































