Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif (dua dari kiri) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo (kanan) mengapit ahli waris Agus Sumanto yakni ananda Viky Gusti Setiawan dan neneknya Setiani, usai penyerahan santunan beberapa waktu lalu. DUTA/endang

BPJS TK Melindungi Pekerja Migran Indonesia

PEKERJA Migran Indonesia (PMI) dulunya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini diwajibkan melindungi diri dengan asuransi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) pun mulai mengambil alih perlindungan para PMI selama bekerja di luar negeri dan pulang kembali ke Indonesia.

Manfaatnya sangat banyak ketika PMI mengalami hal yang tidak diinginkan selama bekerja.

Salah satunya dialami Setiani (70) dan cucunya Viki Gusti Setiawan (11), asal Ngawi Jawa Timur.

Setiani tidak menyangka jika anaknya Agus Sumanto (35) harus menghabiskan sisa hidupnya di Malaysia. Sehingga Viki anak semata wayang Agus Sumanto harus menjadi yatim.

Agus Sumanto berangkat mengadu nasib di Malaysia dengan tujuan bisa mengubah hidupnya. Bisa menyekolahkan anaknya Viki hingga ke jenjang yang tinggi.

Keinginannya itu karena di kampungnya dia merasa belum bisa melakukan hal yang membanggakan bagi keluarganya.

Bahkan sang istri pun meninggalkan Agus dan Viki tanpa kabar berita. Praktis Viki ikut sang nenek Setiani tanpa mengenal sosok ibunya.

Agus pun berangkat mengadu nasib. Agus melamar sebagai PMI dari sebuah agen tenaga kerja resmi di Surabaya.

Di Malaysia, Agus bekerja sebagai kuli bangunan. Namun sayangnya, Agus hanya 4,5 hari bekerja di Negeri Jiran tersebut.

Di hari selanjutnya, Agus mengalami sakit dan menghembuskan nafas terakhir di negeri orang tanpa seorang pun keluarga yang mendampingi.

Dari keterangan dokter yang memeriksa, Agus meninggal karena paru-paru basah.

Keluarga tentu sedih mendengar itu. Apalagi Setiani. Diakui Setiani dia hanya memikirkan Viki yang harus kehilangan kedua orang tuanya, padahal Viki masih butuh biaya untuk melanjurkan sekolahnya.

“Biar jadi orang pintar, biar sekolah. Ealah bapake ninggal (Ealah bapaknya meninggal,red),” ujar Setiani ketika ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Walau harus kehilangan Agus, namun Setiani mengaku lega ketika ada pihak dari BPJS TK yang mendatanginya dan menyampaikan bahwa Agus mendapatkan tunjangan dari BPJS TK.

“Nggih kulo kale Viki diken mriki (Iya, saya dan Viki disuruh ke sini Surabaya,” tukasnya dalam Bahasa Jawa.

Setiani selain datang bersama Viki juga didampingi anak tertuanya Prayitno.

Setiani pun ditemui oleh Kepala Disnakertrans Jawa Timur dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif   serta para pejabat BPJS TK Kanwil Jatim dan pegawai BPJS TK Cabang Surabaya Rungkut.

Waktu datang Setiani mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang tunjangan untuk Viki sebagai ahli waris Agus. Dan begitu Krishna Syarif menyebutkan jumlah tunjangannya, seketika Setiani berlinang air mata.

Dia tidak menyangka Agus yang hanya bekerja selama 4,5 hari di Malaysia bisa mendapatkan tunjangan Rp 85 juta untuk Viki, anaknya.

“Buat sekolah Viki. Viki bisa sekolah sampai tamat. Matur nuwun sanget,” ujarnya lirih.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan BPJS TK mencoba untuk mengedukasi masyarakat terutama di kantong-kantong PMI di seluruh Indonesia agar sadar pentingnya perlindungan diri.

Mulai sebelum berangkat ke luar negeri, saat beekrja di luar negeri hingga pulang ke rumah, dilindungi keselamatan dirinya.

“Bagi PMI yang baru berangkat secara otomatis dilindungi BPJS TK. Dan yang sudah berada di luar negeri sebelum aturan ini, kami harapkan bisa melakukan pendaftaran secara mandiri,” tuturnya.

Karenanya, BPJS TK berusaha untuk mendekatkan diri kepada para PMI di luar negeri. Baik secara digital maupun non digital. “Agar mereka semakin sadar pentingnya perlindungan diri itu,” tuturnya.

PMI  kini terus dilindungi pemerintah melalui BPJS TK. Perlindungan BPJS TK terhadap PMI yang menyebar di seluruh Indonesia itu dilakukan sejak Agustus 2017 lalu.

Di Jawa Timur jumlahnya mencapai 38 ribu PMI yang sudah dikover BPJS TK ditambah hingga September 2018 sebanyak 48 ribu PMI.

Sedangkan jumlah PMI sebelum 2016 sebanyak 35 ribu masih dikover konsorsium asuransi seperti Jasindo, Astrindo dan Mitra TKI.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT-P3TKI) Disnakertrans Jawa Timur, Budi Raharjo mengatakan pada awal November 2018 ini, BPJT TK akan menambah jumlah perlindungan kepada PMI.

Kalau selama ini perlindungannya hanya kematian dan kecelakaan kerja, nantinya akan ditambah menjadi 17 macam perlindungan.

“Selama ini yang konsorsium 13 perlindungan. Nantinya BPJS TK akan menambahnya sehingga lebih banyak dari konsorsium. Seperti PHK, hilang ingatan, pelecehan seksual dan sebagainya nanti ditanggung,” ujar Budi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan pihaknya memang terus memantau para PMI yang keluar negeri. Apalagi Jawa Timur dikenal sebagai kantong PMI.

“Sehingga kami terus lakukan edukasi agar masyarakat yang mau jadi PMI harus melalui jalur resmi. Ini untuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. end