BANDUNG | duta.co – Setelah menyeret nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta juga menyeret nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. Dalam kasus ini bisa jadi tersangkanya akan bertambah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/1/2019), menyebut Waras ikut berperan memuluskan pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group tersebut.  Uang suap diduga mengalir ke pihak Pemprov Jabar melalui tangan Waras Wasisto.
Neneng bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari pengembang Meikarta, yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Neneng menjelaskan awal mula rencana penyuapan itu lantaran pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi jalan di tempat alias mangkrak.

Kemudian, ia diminta Bupati Neneng Hasanah untuk mengurus hal tersebut ke Pemprov Jabar. Hal itu mengingat, RDTR itu diperlukan karena mengubah kawasan industri menjadi perumahan.

Neneng Rahmi mendapat informasi bahwa Sekertatis Dinas PUPR, Hendry Lincoln (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora) punya jaringan di pemerintah provinsi, yaitu melalui Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar, Waras Wasisto.

Mereka berdua bisa menghubungkan ke Sekretaris Daerah Jabar.

“Dari pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di rest area tol. Saya lupa tepatnya di mana. Intinya membahas soal mempercepat proses RDTR Pemkab Bekasi,” kata Neneng seperti dimuat RMOL Jabar.

Meskipun tidak ikut rapat langsung, Neneng mengaku saat itu berada di lokasi. Namun, ia masih ingat di sana turut hadir Henry Lincoln, Sulaeman, Waras Wasisto dan Sekda Jabar.

Usai pertemuan, Henry Lincoln bilang kepadanya bahwa Sekda Provinsi Jabar meminta uang Rp 1 miliar untuk pencalonan gubernur di Pilkada 2018. Neneng Rahmi diinstruksikan untuk meminta uang tersebut kepada pihak pengembang Meikarta.

 
Sebelumnya nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo Kumolo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
“Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng dalam kesaksiannya untuk terdakwa Billy Sindoro dkk, Senin (14/1).
Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuti saksi (Neneng) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam rapat itu, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

Neneng menerangkan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono di Jakarta itu, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering. Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada Neneng.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku

“Saya jawab, ‘baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” katanya.

Dalam sidang itu, Neneng mengatakan, bahwa Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta. Sumarsonopekan lalu sudah diperiksa oleh KPK, namun Tjahjo tak dipanggil dalam kasus ini sampai akhirnya namanya disebut oleh Neneng di persidangan.

Tjahjo Kumolo sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataan Neneng terkait izin Meikarta. Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

“Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).

Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono. “Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian,” tegas Tjahjo.

Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.

“Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan,” tegas Tjahjo. (rmol/rpk)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry