Jonru Ginting

JAKARTA | duta.co – Menyusul penetapan Jonru Ginting sebagai tersangka pencemaran nama baik, petugas Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya.  “Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat (29/9).

Dari penggeledahan rumah Jonru, polisi menyita beberapa barang. “Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Tentang penahanan, penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa. Bila nanti penyidik menyatakan perlu penahanan, penyidik akan melakukan penahanan. “Bisa (ditahan). Nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis, 1×24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan,” ucapnya.

Sebelumnya, pengaraca Jonru malah mengatakan kliennya sudah ditahan. “Ya ditahan,” ujar Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9). Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. “Jadi terlalu dipaksakan,” ujar Juju. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry