Sidang Bawaslu: KPU Melanggar.
JAKARTA | duta.co –  Akhirnya ketahuan juga belang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu setelah  Badan Pengawas Pemilu RI  memutuskan bahwa KPU terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara hitung cepat atau quick count.
Padahal quick count sudah telanjur “menetapkan” bahwa pemenang Pilpres adalah Jokowi. Lebih dari itu masyarakat telanjur percaya hasil quick count. Asas jurdil alias jujur dan adil diabaikan dalam masalah tersebut.
Karena itu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno  menilai keputusan Bawaslu tersebut bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan hasil quick count.
“Dengan merujuk keputusan Bawaslu hari ini maka dapat disimpulkan bahwa quick count lembaga survei gugur dan cacat administrasi (hukum). Dan situng KPU dipertanyakan kevalidannya, karena sistem input yang salah (melanggar) oleh KPU,” kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Suhendra Ratu Prawiranegara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).
Selain soal quick count, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (situng). Terkait keputusan tersebut, Suhendra meminta KPU menghentikan pengoperasian situng.
“Dengan demikian harapan kami adalah KPU dengan legowo dan bijaksana, demi kebaikan semua pihak, (KPU) harus menyetop seluruh proses situng yang bermasalah ini,” katanya.
Bahkan, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu meminta KPU mendeklarasikan kekeliruannya atas hasil quick count yang telah dipublikasikan ke masyarakat.
“Juga harus menyatakan kekeliruannnya kepada publik atas proses quick count lembaga survei yang sudah cacat secara administratif dan metodologi ilmiah (keilmuan) serta tidak adanya transparansi pendanaan quick count lembaga survei,” ujar Suhendra.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count. KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.
“Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019,” ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kemudian, KPU dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan ke laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat,” jelas Rahmat. (det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry