Hasil kerjasama dengan Pemkab ini diduga ada unsur menggunakan fasilitas negara. (FT/IST)

TRENGGALEK | duta.co – Pagelaran Rampak Barong dalam parade budaya yang diselenggarakan organisasi Taruna Merah Putih untuk memecahkan rekor MURI, Kamis (31/5/2018) berbuntut panjang. Pertama, meski pagelaran Rampak Barong cukup menggembirakan bagi organisasi sayap PDIP ‘Taruna Merah Putih Jawa Timur’ karena menumbangkan rekor sebelumnya yang dipegang Kediri, namun festival besar yang digelar bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ini menjadi sorotan tokoh agama Trenggalek.

Kegiatan yang dipusatkan di Setadion Menaksopal ini menjadi perhatian publik, sehingga tidak sedikit para pengunjung berkesempatan mengabadikan moment penting tersebut. Moment yang dinilai kurang tepat secara umum karena kurangnya menghargai bulan suci khususnya bagi umat Muslim yang sedang ibadah puasa. Dari foto yang diunggah sejumlah netizen, menujukkan para peserta Barong pada kegiatan tersebut secara terang terangan makan, merokok, minum sebelum waktunya berbuka.

Menurut keterangan Pengasuh Pondok Pesantren – AR-ROSYIIDIYYAH – Ngares Treanggalek KH Imron Rosjidi, seperti dikutip reportasejatim.com  secara pribadi dirinya mengatakan, bahwa fakta yang ada merupakan sebuah pelanggaran. “Kalau dilihat dari Islam langsung itu pelanggaran terhadap dua kuwajiban di bulan Ramadhan. Pertama bulan Ramadhan tidak puasa tanpa alasan agama.”

“Kedua, boleh tidak puasa dengan alasan yang sudah ditentukan atau ditetapkan oleh Islam sendiri, itu saja masih punya kewajiban untuk merahasiakan diri jangan sampai ketahuan orang lain bahwa dirinya tidak berpuasa. Padahal dirinya tidak berpuasa dengan alasan sah, misalkan waktu datang bulan, bukan saja dia tidak berpuasa tapi dia haram berpuasa. Tapi masih punya tugas merahasiakan kalau tidak berpuasa,” terangnya kepada reportasejatim.com .

Kedua, pagelaran ini juga disoal Tim kampanye Khofifah-Emil karena ada unsur kampanye yang menggunakan fasilitas negara. Tim ini resmi melaporkan penyelenggara dan cawagub nomor urut 2 Puti Guntur ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek.

Diduga kuat dalam kegiatan pemecahan rekor Muri tersebut ada penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Taruna Merah Putih. Dugaan itu dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan serta melibatkan anak di bawah umur.

Tim kampanye Khofifah-Emil menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan nomor urut dua dalam Pilgub Jatim.

Dikonfirmasi mengenai laporannya, Bambang Eko Sutarjo wakil Tim Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa rampak barong ini disebut ada kerja bareng antara Taruna Merah Putih dengan Pemkab Trenggalek.

“Kalau kerja bareng, pemahaman kami maupun masyarakat secara umum adalah memang program dari Pemkab dan dibiayai Pemkab, meskipun model biayanya bisa urunan atau patungan antara Pemkab dengan panitia rampak barong itu sendiri,” tutur Bambang.

Ironisnya, lanjut Bambang  acara ini dihadiri oleh calon wakil gubernur nomor urut dua Puti Guntur Soekarno. Selain itu seluruh peserta rampak  barong ini diberi kostum kaos bergambar pasangan calon nomor urut dua. “Kami selaku tim Kofifah-Emil ingin menyampaikan pengaduan hal ini apakah hal ini melanggar aturan Pilkada, aturan pemilu serentak ataukah tidak,” tutur politisi Partai Golkar ini.

“Pengaduan atas nama tim kita sampaikan perhari ini, Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 16.00 Wib dan telah diterima oleh staf  sekretariat Panwaslu Kabupaten. Tentunya kami akan terus mengawal pengaduan ini dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada tim di Jatim,” tegas Bambang Sutarjo lagi.

Terlihat anak-anak menggunakan kaos cagub cawagub. (FT/ist)

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, H Agus Trianta membenarkan bawasannya pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam parade barong yang diselenggarakan di Stadion Menaksopal Trenggalek oleh Tim Khofifah-Emil. “Tentunya kami akan menindaklanjuti laporan ini,” tegas Agus.

Ditambahkan olehnya laporan ini memang sudah diterima, namun belum teregister dikarenakan Komisioner Panwan menghadiri pelantikan PTPS di beberapa kecamatan.  “Lebih lanjut besok kami meregristrasi dengan meminta pelapor untuk kembali guna melengkapi persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pelaporan,” tegas ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek ini. Yang lucu, mengapa lembaga seperti Panwaslu ini selalu menunggu dan menunggu. (zal)