APBD : Sidang pembahasan anggaran di Ruang Komisi DPRD Kota Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Kabar baik dihembuskan Pemerintah Kota Kediri atas pengesahan Perda APBD Tahun Anggaran 2019 dipastikan bisa diserap tahun depan. Hal ini disampaikan Kabag Hukum Yoyok Susetno atas ditandatangani hasil evaluasi pemerintah propinsi atas RAPBD tanpa catatan.

“Secara aturan tidak ada masalah, dua pimpinan DPRD telah membubuhkan tanda tangan. Sementara satu pimpinan saat ini masih menjalankan umroh,” jelasnya, saat dikonfirmasi Jumat (28/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, Sidang Pembahasan Hasil Evaluasi RAPBD 2019 berakhir deadlock. Penyebabnya dua pimpinan DPRD Kota Kediri, masuk dalam tim Badan Anggaran (Bangar), Hj. Wara.S Renny Pramana .SE dari Fraksi PDIP dan H. O’ing Abdul Mu’id dari Fraksi PKB, tidak hadir saat digelar, Rabu malam bertempat di Ruang Komisi B.

Pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) memastikan bahwa tim Banggar telah diberikan undangan atas kegiatan ini.

“Kami telah sampaikan undangan tersebut,” jelas Rahmat Hari Basuki, Sekwan DPRD Kota Kediri. Meski demikian, dari 17 anggota Banggar, yang hadir mengikuti sidang hanya 8 orang termasuk Sekretaris Banggar merangkap Sekwan.

“Malam ini (Rabu, red) agenda pembahasan Perda APBD 2019. Setelah dilakukan evaluasi untuk perbaikan dari propinsi, yang pada intinya tidak ada persoalan atau catatan,” jelas Ketua DPRD Kota Kediri, H. Kolifi Yunon SE.

Berdalih karena telah dilakukan persetujuan melalui paripurna dan tidak catatan dari propinsi, maka APBD 2019, ditegaskan Kabag Hukum, bisa dilaksanakan meski H. O’ing Abdul Mu’id berhalangan membubuhkan tanda tangan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry