JAKARTA | duta.co – Satu per satu orang-orang yang mendukung capres-cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno dijebloskan ke penjara. Setelah Ahmad Dhani Prasetyo, dalam waktu dekat Buni Yani juga disebut-sebut akan masuk penjara setelah pria yang terlilit kasus Ahok ini menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Buni Yani menyebut Jumat 1 Februari 2019 besok dirinya juga akan ditahan.
Bukan hanya dua tokoh itu saja, pengamat politik UI yang selama ini keras mengkritik kebijakan Presiden Jokowi, Rocky Gerung, juga terancam terkena kasus yang sama. Rocky akan diperiksa oleh polisi terkait kasus lama yang hampir dilupakan masyarakat tapi tiba-tiba dimunculkan lagi, yakni ‘kitab suci itu fiksi’.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya sebagai kriminalisasi. Sebab, kasus ‘kitab suci fiksi’ itu sudah lebih dari satu tahun.
“Ya, saya mengatakan bahwa pemeriksaan Rocky Gerung itu jelas merupakan sebuah kriminalisasi dan mencari-cari hal-hal yang tidak perlu,” kata Fadli Zon di kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Fadli merasa heran kenapa ucapan Rocky Gerung bahwa ‘kitab suci itu fiksi’ dinilai sebagai penistaan agama. Padahal, menurutnya, jelas dalam pernyataan Rocky sama sekali tidak menuding agama apa pun.
“Jadi di mananya? Jadi menurut saya ini mengada-ada karena dicari-cari orang-orang yang vokal, orang-orang yang oposisi atau kritis terhadap pemerintah, dicari,” ujar Fadli.
“Saya kira ini dicari karena elektabilitas petahana semakin mangkrak. Jadi mengais-ngais, mencari-cari isu dan dipikir dengan mencari-cari isu seperti itu elektabilitasnya akan naik, padahal itu akan semakin mangkrak,” sambung Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR RI.
Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Rocky Gerung dilaporkan terkait ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini. Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung pada Kamis (31/1) pukul 10.00 WIB. Rocky Gerung akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
Bantu Buni Yani
Sebelumnya Fadli Zon mengaku siap membantu Buni Yani bila nanti jaksa melakukan eksekusinya. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Buni Yani sejak November 2018 lalu. Namun, dia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.
“Kami tentu akan bantu semampu kami, sesuai prosedur yang ada. Kalau itu (Buni Yani) dieksekusi dan yang lain tidak, berarti ada ketidakadilan hukum,” kata Fadli saat ditemui di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur.
Fadli menilai bahwa Buni Yani sebenarnya tidak bersalah melanggar hukum. Menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Buni Yani terkait pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa tahun lalu.
“Apa yang salah, dia tidak mengedit video kok. Jangan nanti ini menjadi lonceng kematian demokrasi di indonesia,” kata Fadli.
“Saudara Buni Yani tidak melakukan kesalahan apapun, apa urusannya. Dia cuma meneruskan meng-upload sebuah video yang sudah ada di dalam video Pemerintah Provinsi DKI,” imbuh dia.
Kasus Buni Yani tak terlepas dari kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ahok dinilai menistakan agama lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Al-Maidah ayat 51. Video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu diunggah oleh Buni Yani di Facebook pada awal Oktober 2016.
Namun kemudian Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka terkait UU ITE. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah pada 14 November 2017.
“Menyatakan Terdakwa BUNI YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik Publik”,” bunyi putusan hakim pada PN Bandung sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung. (wis/det)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry