Suasana gedung dewan saat rapat paripurna.

JOMBANG | duta.co – Sejak 21 Agustus 2024 hingga 21 Agustus 2025, genap setahun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dilantik sebagai wakil rakyat. Kehadiran mereka di kursi parlemen tentu membawa harapan besar masyarakat Kota Santri, terutama dalam menyalurkan aspirasi dan membela kepentingan wong cilik.

Duta.co mencoba menilik kembali kinerja, sepak terjang, serta produktivitas DPRD Jombang di tengah isu kenaikan tunjangan ketua, wakil, dan anggota DPRD. Isu ini muncul setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditandatangani Pj Bupati Teguh Narutomo pada 17 Desember 2024.

Jika merujuk pada tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan capaian dewan dalam setahun terakhir masih menyisakan tanda tanya besar.

Pertama, fungsi legislasi, yakni membuat peraturan daerah (Perda), baik yang diajukan eksekutif maupun inisiatif dewan. Kedua, fungsi anggaran, ikut menentukan arah penyusunan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama kepala daerah. Ketiga, fungsi pengawasan, memastikan pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan untuk kepentingan masyarakat.

Dari sisi legislasi, capaian DPRD Jombang terbilang belum sepenuhnya memuaskan publik. Pasalnya, selama 12 bulan duduk di kursi empuk, para wakil rakyat hanya melahirkan 12 Perda. Dari jumlah itu, hanya tiga yang benar-benar lahir dari inisiatif dewan. Sisanya berupa Perda rutin terkait APBD serta revisi regulasi yang diusulkan eksekutif.

“Sudah 12 Perda dan 3 inisiatif legislatif, yakni Perda Smart City, Perda Kerja Sama Daerah, dan Perda tentang Pembentukan serta Pembinaan Desa Sadar Hukum,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, Senin (25/8).

Lebih lanjut, politikus PKB ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan amanah rakyat, DPRD selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Undang-undang ini mengatur kelembagaan, susunan, kedudukan, dan wewenang DPRD di seluruh Indonesia.

“Semua unsur kita libatkan dalam proses pembahasan Perda. Tidak hanya internal dewan, tapi juga melalui konsultasi publik dengan melibatkan akademisi, penggiat, aktivis, hingga jurnalis,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry