SURABAYA | duta.co – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, menjadi angin surga bagi para wakil rakyat. Bahkan pada bulan Agustus nanti diperkirakan penerimaan pendapatan (gaji) anggota DPRD Jatim naik hingga Rp 61 juta per bulan setelah dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jatim dibahas melalui Pansus PP No 18 Tahun 2018. Ketua Pansus PP No 18 Tahun 2017 Hammy Wahjunianto membenarkan bahwa terbitnya PP itu bisa menjadi angin surga bagi para wakil rakyat.

Namun dalam pembahasan Perda tidak mengatur nominal detail perubahan penerimaan pendapatan maupun tunjangan karena untuk nominal detail akan diatur dalam Pergub.

“PP tersebut akan menjadikan kinerja anggota DPRD Jatim ke depan semakin baik. Sebab bagaimanapun anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan kenaikan pendapatannya dengan meningkatkan kinerjanya, kemungkinan peraturan baru itu mulai diberlakukan Agustus mendatang,” ujar Hammy saat dikonfirmasi Kamis (27/7).

Berdasarkan data Sekwan DPRD Jatim, rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim jika mengacu PP No 24 Tahun 2004 terdiri atas uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil Rp 2,4 juta, dan anggota Rp 2.250.000. Kemudian uang paket ketua, wakil, dan anggota masing-masing Rp 300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil ketua Rp 3.480.000, dan anggota Rp 3.262.000.

Selanjutnya ada tunjangan komisi bagi masing-masing anggota Rp 326 ribu, tunjangan Banmus/Banggar untuk ketua Rp 662 ribu, wakil ketua Rp 435 ribu, dan anggota Rp 130 ribu. Anggota DPRD Jatim juga mendapat tunjangan beras untuk ketua, wakil, dan anggota masing-masing Rp 226 ribu. Lalu tunjangan istri/suami/anak untuk ketua Rp 420 ribu, wakil ketua Rp 336 ribu, dan anggota Rp 315 ribu.

Di samping itu  anggota DPRD Jatim juga berhak mendapatkan tunjangan perumahan masing-masing untuk ketua dan wakil Rp 25.500.000, dan anggota Rp 25 juta. Kemudian tunjangan komunikasi insentif untuk ketua, wakil, dan anggota masing-masing Rp 9 juta.

“Kalau ditotal penerimaaan per bulan untuk ketua DPRD Jatim mencapai Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000. Wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 setelah dipotong pajak tinggal Rp 35.710.00,” ujar sumber di lingkungan Sekwan DPRD Jatim yang namanya enggan dikorankan.

Sementara jika mengikuti perubahan mengacu PP No 18 Tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan Banmus/Banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya diperkirakan tetap. Perubahan terjadi pada tunjangan perumahan ketua dan wakil masing-masing Rp27 juta, sedangkan untuk anggota tetap di kisaran Rp 25 juta.

Perubahan lainnya terjadi pada tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil, dan anggota menjadi Rp 21 juta dari semula Rp 9 juta. Tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil ketua ditiadakan karena mereka masih dapat kendaraan dinas jabatan. Sedangkan anggota akan mendapat tunjangan Rp 18 juta dengan konsekuensi kendaraan dinas akan ditarik pemerintah.

Total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jatim jika mengacu PP No 18 Tahun 2017 menjadi Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, wakil ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000, anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000.

“Selain itu seluruh anggota DPRD Jatim juga berhak mendapatkan tunjangan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun.  Setiap menjalankan reses setiap anggota DPRD Jatim mendapat tunjangan sebesar Rp 21 juta,” tambah sumber tersebut.

Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPRD Jatim adalah hal yang wajar. Namun untuk meredam gejolak di masyarakat, pihaknya berharap besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dikonsultasikan ke Mendagri sebelum diberlakukan.

“Yang pasti soal kenaikan tunjangan itu tidak perlu dipersoalkan karena sudah ada aturan yang jelas. Bahkan ada tim appraisal dan dikonsultasikan ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas politisi asli Jombang itu.

Ia juga tidak membantah kalau total besaran penerimaan tunjangan pimpinan dewan kalah dibanding dengan anggota biasa. “Itu karena tunjangan mobil dinas dan tunjangan perumahan, kelima pimpinan DPRD Jatim tidak mendapatkan jatah sebab sudah disediakan (dijatah) dari pemerintah daerah (Pemprov),” pungkas ketua DPW PKB Jatim ini. ud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry