JAKARTA | duta.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19. Ini sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk covid-19 dalam lingkup uji klinik.

“Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI dan dikirim ke media ini oleh Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (28/6/2021).

Dia menegaskan, pada prinsipnya PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19, sekaligus memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

Penny juga menjelaskan, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia. Ivermectin tergolong sebagai obat keras. Meski demikian, Penny menyebut, dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

Namun dia mengingatkan, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Penny menambahkan, pendapat sama diberikan Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA) karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk COVID-19.

Nantinya, lanjut Penny, ada delapan Rumah Sakit yang akan melakukan uji klinik, yakni RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan; RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.

Dia juga mengatakan, apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui. Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” tegas Penny.

Dalam kesempatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, jika hasil uji klinik ternyata baik, pihaknya siap memproduksi 4,5 juta tablet per bulan. “Kalau memang ternyata baik untuk semua, tentu produksi ini akan kami genjot,” tegas Erick.

Selain Ivermectin, dia juga memastikan ketersediaan obat-obat lain seperti Oseltamivir, Favipiravir, hingga Remdesivir juga masih cukup untuk masyarakat. “Dengan kondisi yang sekarang dilakukan pemerintah, apalagi PPKM Mikro terus ditingkatkan, ya tidak lain karena mencoba membantu rakyat mendapat obat murah atau (obat) terapi murah yang diputuskan setelah uji klinik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Erick mengungkapkan Kementerian BUMN dan Badan POM bersama-sama mencari solusi terbaik dalam perang melawan COVID-19. Salah satunya mencari vaksin COVID-19 ke sejumlah negara.

“Karena memang seperti yang kita ketahui di banyak negara, hal mengenai vaksinasi ini juga menjadi sebuah polemik. Tetapi insya Allah kalau niatnya baik semua bisa berjalan dengan baik, seperti yang kita lakukan vaksinasi yang sangat gemilang di Indonesia kemarin sudah menembus 1,3 juta. Dan tentu ini kita terus tingkatkan,” ujar Erick.

Dia juga menegaskan, pemerintah bertekad mempercepat penyediaan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, yaitu Vaksin Merah Putih. “Selain vaksin impor, BPOM, Kemenkes, dan BUMN sedang menjajaki Vaksin Merah Putih atau Vaksin BUMN. Ini agar kita bersama-sama bisa berikan yang terbaik,” kata Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Terpisah, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih, SH, MH menyambut baik langkah BPOM memberikan PPUK Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19. Menurutnya, langkah ini merupakan ikhtiar mencari solusi penanganan COVID-19 di Indonesia. “Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO dan FDA (Food and Drug Administration atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, red),” ujarnya. (Siaran pers Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional KPCPEN/her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry