
JAKARTA | duta.co – Jelang hitungan hari Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang pada 27–31 Agustus 2026, dinamika aturan organisasi menghangat. Pembahasan krusial mencakup usulan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum lewat sistem AHWA, peninjauan aturan rangkap jabatan, iddah politik dan sanksi organisasi serta Tatib Pemilihan yang diprediksi menjadi batu sandungan calon Ketum PBNU.
Pengetatan aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pengurus teras jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) direncanakan menjadi satu topik persidangan hangat di Komisi Organisasi pada perhelatan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Muncul aspirasi dari pengurus daerah agar ketentuan larangan merangkap jabatan politik praktis di dalam AD/ART tidak hanya menyasar posisi Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah, melainkan wajib diperluas untuk mengikat jabatan Katib Aam Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
Anggota SC Muktamar ke-35 NU, Prof Dr Rumadi Ahmad membenarkan adanya draf usulan revisi aturan kelembagaan tersebut yang kini tengah digodok untuk disidangkan secara resmi di Jombang.
Rumadi pun menerangkan, secara operasional kelembagaan, membiarkan seorang Sekjen merangkap jabatan struktural di partai politik atau menduduki posisi menteri dinilai sangat mengganggu efektivitas dan fokus pengabdiannya dalam mengurus umat.
Selain pengetatan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga akan membahas finalisasi draf Peraturan Perkumpulan mengenai regulasi masa tunggu atau iddah politik selama satu tahun bagi para figur yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Tanfidziyah maupun Rais Aam PBNU.
Melalui aturan iddah politik ini, setiap calon diwajibkan telah melepaskan status keanggotaan atau kepengurusan aktif mereka di partai politik sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pelaksanaan muktamar digelar.
Kriteria tegas ini dirumuskan untuk menyaring para calon agar benar-benar murni berkhidmat untuk jamiah tanpa membawa agenda elektoral terselubung. Tanpa ada niatan untuk mengganjal calon atau figur tertentu.
Sementara itu, meski terbuka terhadap gagasan perubahan baik ART dan Perkum, Ketum PBNU, Gus Yahya, menegaskan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap harus berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku saat ini.
Penegasan tersebut dinilai penting di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya menjelaskan, perubahan AD/ART tidak bisa diberlakukan secara serta-merta untuk mengubah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Apabila Muktamar ke-35 NU nantinya menyepakati perubahan AD/ART—termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum—aturan baru tersebut baru akan berlaku pada muktamar mendatang.
“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” tegas Gus Yahya.
Di kesempoatan lain, Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, diproses melalui mekanisme resmi jamiyyah dan mengacu pada AD/ART, serta peraturan perkumpulan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa seluruh rangkaian muktamar ini telah diproses melalui mekanisme yang ada di jamiyyah NU, tidak ada yang diputus sendiri, termasuk segala hal yang menyangkut materi-materi muktamar. Katakanlah usulan AHWA, Tatib pemilihan dan lain sebagainya mengacu kepada AD/ART dan peraturan-peraturan perkumpulan yang sudah ditetapkan oleh jamiyyah,” Tegas Gus Ipul.
Gus Ipul juga menekankan, penetapan lokasi di Tambakberas hingga penyusunan materi persidangan merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat-rapat resmi di PBNU serta hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya.
“Jadi tidak bisa kita melakukan sesuatu atas maunya sendiri-sendiri, pernyataan pribadi, tapi ini adalah keputusan organisasi,” Pungkas Ketua Panitia Muktamar merangkap Menteri Sosial ini. (*)





































