KPU : Rakor lanjutan pembahasan Debat Publik Pilwali Kota Kediri bertempat di RPP KPU (duta.co/dok)  

KEDIRI | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan terkait pembahasan tema dan format Debat Publik Pilwali 2018, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kilisuci di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kediri, pada rabu kemarin.

Hadir pada acara ini, Komisioner KPU Kota Kediri, perwakilan Polres Kediri Kota, Kesbangpol Kota Kediri, Panwaslu Kota Kediri dan tim kampanye Pasangan Calon Pilwali 2018 dari nomor urut 1,2 dan 3. Debat publik nanti, akan dilaksanakan sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 23 April 2018 dan 22 Juni 2018.

Dijelaskan Ketua KPU Kota Kediri, H. Agus Rofiq, bahwa tema yang diangkat untuk debat publik pertama yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Sedangkan tema untuk debat publik kedua yaitu, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

“Selain tema pokok, nantinya KPU Kota Kediri memberikan tema tambahan yaitu, program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga serta pemberantasan korupsi dan narkoba akan diselipkan di segmen acara,” ujar Agus Rofiq.

Selanjutnya, penentuan format acara akan digunakan untuk debat publik pertama. Dimana KPU telah menyediakan 2 format untuk diputuskan bersama. Dijelaskan Agus Rofiq sebenarnya bahwa kedua format yang dibuat pada dasarnya sama.

“Memang ada sedikit perbedaan di dalamnya. Format pertama, tema akan dibahas masing – masing paslon telah ditentukan sebelumnya. Format kedua, paslon bebas memilih tema mana yang akan dibahas terlebih dahulu,” jelas Ketua KPU.

Akhirnya, setelah melakukan jejak pendapat dengan tim kampanye paslon Pilwali, disepakati menggunakan format yang kedua. Acara pun dilanjutkan pembahasan tata tertib debat publik Pilwali 2018

“Sesuai tata tertib, pendukung masing – masing paslon di dalam gedung paling banyak 50 orang dan di luar gedung sebanyak 50 orang, bagi yang hadir di lokasi debat harus menunjukkan id card atau undangan diberikan KPU Kota Kediri,” terang Gus Rofiq.

Kemudian semua undangan harus berpakaian rapi dan sopan, tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, Alat Peraga Kampanye (APK) dan meneriakkan yel – yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara.

“Harus menempati tempat duduk sesuai pengelompokannya dengan memperhatikan ketertiban,” jelas Ketua KPU Kota Kediri. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry