Ilustrasi

SURABAYA|duta.co – Wardoyo SH, terdakwa penyerobotan tanah di Medokan Semampir Timur akhirnya dinyatahkan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, Selasa (19/3/2019) pekan lalu.

“Menyatakan terdakwa Wardoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas  permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wardoyo dengan pidana penjara selama  3 bulan,” ujar hakim Anne membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Fathol Rasyid yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa Wardoyo dituntut 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti berupa fotokopi legalisir Kelurahan Medokan Semampir dikembalikan kepada Indra Sidharta SH, selaku kuasa dari Budi Susanto.

Barang bukti tersebut antara lain berupa Kutipan Buku Peralihan Tanah / Letter C No. 2209 Persil 45 Klas d-II seluas lebih kurang 19.500 m2, Copy legalisir Kelurahan Medokan Semampir – Surabaya Kutipan BUku Peralihan Tanah / Letter C No.4128 Persil 45 Klas d-II seluas lebih kurang 19.500 m2 atas nama BUDI SUSANTO dan Copy Legalisir Kelurahan Medokan Semampir – Surabaya Surat Keterangan Asal Usul Tanah Nomor : 593/606/436.1-9 / 2016 tanggal 14 Maret 2016.

Dengan dinyatakan bersalah oleh hakim, hal ini mematahkan klaim Wardoyo yang selama ini merasa dikriminalisasi. Karena fakta persidangan perkara bernomor 2610/Pid.B/2018/PN Sby tersebut, membuktikan bahwa perbuatan terdakwa adalah murni pidana.

Kronologis Perkara

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal pada tanggal 1 April 2015 Budi Susanto membeli tanah kepada PT. SAC Nusantara dengan luas sekitar 19.500 m2 yang tercatat di buku leter C kelurahan medokan semampir no. 2209 persil 45 klas d-II yang selanjutnya beralih menjadi atas nama Budi Santoso dengan no. 4128 persil 45 klas d-II.

Kemudian pada sekitar bulan Januari 2016 Budi Susanto mengetahui bahwa terdakwa Wardoyo bersama-sama dengan beberapa orang lainnnya (sekitar 70 orang) telah mendirikan bangunan permanen seluas sekitar 75 m2 dengan ukuran 15m x 5m dan menempati tanah milik Budi Susanto.

Selanjutnya Budi Susanto sebagai pemilik tanah yang ditempati oleh terdakwa Wardoyo memberikan kuasa kepada Indra Sidharta, SH. M.kn untuk mengurus serta mengambil tindakan hukum agar Wardoyo segera meninggalkan obyek tanah yang ditempati tersebut.

Bahkan Budi Santoso berniat baik untuk menyampaikan pihaknya bakal memberi uang sebesar Rp35 juta kepada masing-masing orang yang mau meninggalkan tanah miliknya.

Namun dari 70 orang tersebut, hanya 28 yang mau menerima tawaran Budi Santos, sedangkan 42 sisanya tidak mau, kendati tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan.

Lalu pada 20 januari 2015 Indra Sidharta memberikan somasi kepada terdakwa Wardoyo agar segera meninggalkan obyek tanah dan bangunan yang ditempatinya. Namun Wardoyo tetap tidak mau. Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai  pasa 167 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengklaim dirinya mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry