PELUNCURAN : Acara peluncuran Gadai Hartadinata Abadi dihadiri Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat beserta jajaran Direksi PT.Gemilang Hartadinata Abadi. (dok/duta.co)

SURABAYA | duta.co –  PT Hartadinata Abadi Tbk, produsen dan penyedia perhiasan emas terintegrasi Indonesia terus melebarkan sayap bisnisnya. Kali ini meluncurkan PT. Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi di 4 provinsi Indonesia. Dimana perseroan telah memperoleh izin usaha dari OJK di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat beserta jajaran Direksi PT.Gemilang Hartadinata Abadi. Saat ini Hingga saat ini sudah ada 54 unit Gadai Hartadinata Abadi  tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, NTB dan NTT. Selanjutnya Hartadinata Abadi berencana untuk memperluas jangkauan gadai hinggake 100 outlet dan sampai akhir tahun ini setidaknya punya 70 gerai.

Cuncun Muliawan, Direktur Utama PT.Gemilang Hartadinata Abadi mengatakan, “Kami berterima kasih dukungan OJK Pusat dan Daerah. Dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai. Dalam menjalankan bisnis gadai ini, kami berupaya untuk sepenuhnya mematuhi aturan otorisas keuangan, serta menerapkan prinsip kehatian-hatian dengan berfokus pada kepuasan nasabah dan pelayanan yang prima.”

Lebih lanjut Cuncun menjelaskan, ”Keputusan Hartadinata mengembangkan bisnis gadai didasarkan kebutuhan ekonomi yang sangat besar, terutama kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKMyang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah. Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini.”

Sementara Agus Mardiko Luhur Budiantoro, Direktur Bisnis dan Operasional PT.Gemilang Hartadinata Abadi menjelaskan, “Gadai Hartadinata Abadi menyediakan aneka solusi emas yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat, mudah, aman dan terpercaya, seperti modal usaha, biaya sekolah maupun biaya pengobatan. Layanan Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan yaitu Gadai Regular, Gadai Opsional,Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran.”

Gadai Regular layanan penyediaan dana cash dengan cara menjaminkan emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia dengan tenor maksimal 120 hari. Gadai Opsional layanan gadai biasa menyediakan dana cash bagi nasabah yang memiliki perputaran dana cepat seperti usaha kecil dan dapat disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman sesuai keinginan nasabah(harian, mingguan, bulanan).

“Jaminan dapat ditebus setiap saat jika nasabah berkehendak untuk melunasi.Karisma adalah kelompok arisan emas sebagai sarana edukasi dan literasi emas sebagai alat pelindung nilai bagi masyarakat. “

Sementara GHA-Fidusia layanan fidusia bagi nasabah yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan jaminan BPKB motor dan atau mobil. Jual Beli LM HRTA adalah layanan jual beli produk LM Hartadinata Abadi, dengan cara beli dan jual putus sehingga Perseroan mendapatkanfee based income. Jasa Penaksiran adalah jasa penilaian emas perhiasan atau logam mulia bagi masyarakat untuk mengetahui kadar emas perhiasan atau logam mulia yang dimiliki.

”Masyarakat dapatmemanfaatkanfasilitas Gadai Hartadinata Abadi yang menguntungkan, seperti persyaratan yang mudah; jasa titip murah dan tidak memberatkan; barang jaminan aman dan diasuransikan; waktu gadai yang sangat fleksibel (harian, mingguan dan bulanan); layanan ramah, cepat dan bersahabat; serta berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga kepastian hukum dan perlindungan nasabah terjamin,” tutur Agus.

Noviyanto Utomo, Kepala BagianPengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat mengatakan, “OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesiamelalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan. Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen. OJK secara konsistenmengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id.”  imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry