SABU: Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti, menunjukkan barang bukti serta tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MC (43), saat ungkap kasus di kantor BNNK Surabaya Senin (5/3/). DUTA/RIDHO

SURABAYA | duta.co – BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Surabaya menggerebek seorang pengedar di rumah susun (Rusun) Sombo Simokerto. Kendati berhasil meringkus sang pengedar, namun penggerebekan itu tidak mudah.

Sebab, giat yang mereka lakukan justru mendapat reaksi negatif dari penghuni rusun. Negosiasi alot pun terjadi, hingga warga rusun memilih mundur dan melepaskan sang pengedar dibawa Tim BNNK Surabaya.

“Sebelum berangkat, saya sudah ingatkan anggota agar memenuhi kuota personil sesuai SOP. Dan Alhamdulillah, personil yang bergerak kesana cukup banyak. Sehingga kepungan warga tidak sampai melukai anggota kami,” kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Suparti, Senin (5/3).

Penyergapan itu sendiri dilakukan Tim BNNK Surabaya pada Kamis (1/3) sekitar pukul 20.40 WIB. Target mereka ada Muclish, pria 43 tahun yang menempati Blok I No 116 rusun tersebut. Muclish dipantau dalam satu minggu terakhir karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Dan benar, saat kami dobrak kamarnya, dia sedang menimbang sabu itu,” beber Suparti.

Dari tangan Muclish sang pengedar, petugas BNNK Surabaya akhirnya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 poket sabu seberat 2,08 gram, satu timbangan digital, satu HP dan uang hasil transaksi narkoba sebanyak 500 ribu.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, rusun Sombo memang sudah dikenal menjadi sarang peredaran narkoba. Sejumlah pengedar juga seringkali ditangkap di rusun tersebut. Baik oleh BNN maupun kepolisian. “Kami juga sering melakukan rehabilitasi pecandu narkoba yang berasal dari rusun itu,” tandasnya.

Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mukhlis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry