
SURABAYA | duta.co — Komitmen dalam mewujudkan ekosistem daring yang sehat dan aman bagi generasi muda terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemprov Jatim menggelar Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertajuk “Tumbuh Aman di Ruang Digital” pada Kamis (22/10/2026). Langkah strategis ini dirancang untuk menekan risiko penyalahgunaan teknologi, memantapkan penanganan kasus, serta mempererat sinergi lintas sektor.
Agenda skala besar ini berhasil menjangkau sekitar 34 ribu peserta dari ragam elemen masyarakat di seluruh pelosok Jawa Timur. Keterlibatan massa mencakup kelompok pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, asosiasi profesi, akademisi, hingga para tokoh agama dan masyarakat. Diskominfo Jatim memfasilitasi pelaksanaan deklarasi secara daring, yang dipadukan dengan format offline, online, maupun hybrid di 38 Diskominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan menghadirkan para ahli dari daerah masing-masing.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, dalam arahannya menyampaikan ajakan untuk memperkokoh gerakan bersama dalam membentengi anak-anak di ranah virtual yang diinisiasi dari Jawa Timur. Ia mengapresiasi tinggi kolaborasi Pemprov Jatim bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam meluncurkan gerakan Perisai Anak ini.
“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menerangkan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk mempertegas tanggung jawab penyedia platform digital. Regulasi ini, menurutnya, harus ditopang oleh pendampingan aktif dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat guna membentuk kebiasaan berinternet yang sehat.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital melalui penyediaan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Prosesi pembacaan deklarasi serentak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa S.Pd., sebagai simbol kepedulian bersama para pemangku kepentingan dalam membangun iklim digital yang protektif dan terpadu.
“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan anak di ruang digital,” jelas Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyerukan agar momen deklarasi ini dijadikan landasan tindakan nyata bagi semua pihak untuk berkontribusi aktif secara konsisten.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkah, barokah dan sebesar-besarnya manfaat serta kemudahan, sehingga kita bisa sama-sama melakukan perlindungan anak di ruang digital,” tutur Sherlita.
Sherlita menggarisbawahi bahwa Pemprov Jatim bertekad merangkul seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak dapat mengeksplorasi dunia digital secara aman untuk belajar, bermain, berkreasi, dan mengasah potensi diri demi masa depan yang lebih baik.
Rangkaian edukasi publik dalam gelaran ini diisi oleh tiga pakar, yakni Nancy Laura Sitinjak (Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI), Muhammad Ihsan (Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA), serta Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho (Child Protection Specialist UNICEF Indonesia).
Dalam pemaparannya, Nancy menggarisbawahi krusialnya pengawasan dari orang tua, pemerintah, serta masyarakat dalam meminimalisir ancaman siber, seraya mengulas payung hukum yang telah diterbitkan pemerintah. Di sisi lain, Muhammad Ihsan mendorong penguatan pilar keluarga dan ketahanan anak agar mereka cermat menjaga data pribadi, peka terhadap potensi bahaya digital, serta berani melapor jika menemukan situasi tidak aman.
Adapun Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho menyoroti pentingnya keharmonisan kebijakan antara pusat dan daerah yang selaras dengan kondisi lokal. Ia menekankan perlunya edukasi berkelanjutan agar anak-anak siap menghadapi dinamika teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), secara kritis. UNICEF juga menyatakan dukungan penuh atas lahirnya berbagai instrumen regulasi dan aplikasi pendukung, seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS, serta inovasi Perisai Anak yang digagas Diskominfo Jatim. (Rid)







































